Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta tidak diam saja melihat proses pengadilan kasus dugaan pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA).
Lembaga Antikorupsi itu diminta bergerak menindak penyelenggara negara yang terlibat dalam kasus itu.
"Indonesia Corruption Watch (ICW) curiga terhadap surat perintah supervisi yang diterbitkan KPK sepertinya hanya sekadar formalitas belaka," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Selasa (6/4).
Baca juga: Pengamat Hukum: Djoko Tjandra Seharusnya Divonis 20 Tahun
Kurnia mengatakan kesepakatan supervisi itu seharusnya dilakukan KPK untuk mengusut penyelenggara negara yang terlibat.
Saat ini, kata dia, Lembaga Antikorupsi hanya menonton perkembangan kasus itu tanpa ikut turun tangan.
"Sampai saat ini, praktis tidak ada hal konkret yang dilakukan KPK terhadap perkara Joko Soegiarto Tjandra," ujar Kurnia.
ICW yakin ada penyelenggara negara yang bisa diusut KPK dalam kasus ini. Pasalnya, kata Kurnia, pengurusan fatwa MA tidak bisa dilakukan oleh orang biasa.
ICW juga meminta KPK mencari orang yang belum diusut oleh Kejaksaan atau Kepolisian dari kasus tersebut. Terlebih, kata Kurnia, orang yang menjadi bekingan mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
"Hal itu penting, sebab, sampai saat ini ICW masih meyakini masih ada oknum-oknum lain yang belum tersentuh oleh Kejaksaan maupun Kepolisian," tutur Kurnia.
Sebelumnya, Joko Tjandra divonis empat tahun enam bulan penjara. Dia juga diwajibkan membayar denda Rp100 juta subsider enam bulan penjara atas tindakannya.
Joko Tjandra melanggar ketentuan Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) dan (2) KUHP dan Pasal 15 jo Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor. (OL-1)
ICW ingatkan pansel capim kpk tidak mengistimewakan mereka yang mendaftar berlatar belakang penegak hukum.
ICW meyakini perintangan penyidikan terhadap kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang menjerat buronan Harun Masiku nyata terjadi.
KPK membantah tudingan ada pejabat di instansinya yang menghambat proses penanganan perkara.
Kejagung RI menyampaikan sampai saat ini belum ada jaksa yang berminat untuk mendaftarkan diri menjadi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
(ICW) menyebut ada pejabat struktural di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang hendak dikembalikan ke instansi asalnya, namun tetap dipertahankan.
ICW menilai banyak kandidat potensial yang memiliki rekam jejak dalam pemberantasan korupsi mengalami trauma akibat peristiwa pelemahan KPK.
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
MA menolak kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Vonis kasasi itu diputuskan pada 3 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Saat menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri, Napoleon terbukti menerima suap sebesar US$370 ribu dan Sing$200 ribu atau sekitar Rp7,2 miliar dari Joko Tjandra
KOMISI Yudisial (KY) akan melakukan anotasi terhadap putusan majelis hakim tingkat banding yang memangkas hukuman Joko Soegiarto Tjandra.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved