Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
GEDUNG Utama Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai dibongkar. Gedung itu merupakan bagian yang terbakar pada 22 Agustus 2020.
"Pembongkaran Gedung Utama Kejagung telah mendapat persetujuan Menteri Keuangan (Sri Mulyani)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangan tertulis, Selasa (30/3).
Leonard memastikan pembongkaran itu sudah sesuai peraturan. Sesuai administrasi negara, Gedung Utama Kejagung terdata pada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan.
Baca juga: Gedung Kejagung yang Terbakar Mulai Dibongkar
Selain itu, Gedung Utama Kejagung dinilai tidak memungkinkan digunakan usai kebakaran. Hal itu berdasarkan analisa Tim Analisa Nilai Bangunan dari Direktorat Bina Penataan Bangunan pada Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
"Pembongkaran bangunan harus dilaksanakan dengan memperhatikan keamanan dan keselamatan kerja (K3) serta tidak mengganggu tugas operasional kantor Kejaksaan Agung," papar Leonard.
Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan, terbakar pada 22 Agustus 2020, sekitar pukul 18.15 WIB. Api baru berhasil dipadamkan pada 23 Agustus 2020 pukul 06.28 WIB.
Kebakaran itu menghanguskan ruangan Jaksa Agung ST Burhanuddin, Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi, serta ruangan Biro Perencanaan dan Keuangan hingga Biro Kepegawaian.
Burhanuddin bahkan terpaksa harus mengungsi bekerja di Badan Diklat (Badiklat) Kejaksaan, Ragunan, Jakarta Selatan.
Kejagung menaksir kebakaran menyebabkan kerugian Rp1.118.549.352.829.
Kerugian atas gedung dan bangunan mencapai Rp178.327.638.121. Kerugian imbas kerusakan peralatan di dalam Gedung Utama mencapai Rp940.221.714.708. (OL-1)
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah, menghadiri acara Halal Bihalal yang digelar Badan Musyawarah Kekeluargaan Jambi.
Adapun ketiga tersangka baru tersebut antara lain adalah HS (Hendry Sulfian) selaku Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, Kalimantan Tengah
Profil lengkap Hery Susanto, Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi tambang nikel oleh Kejaksaan Agung.
Perbandingan pernyataan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto saat pelantikan April 2026 dengan status tersangka yang kini ditetapkan Kejagung.
Profil Hery Susanto, Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Simak rekam jejaknya di sini.
Uang tersebut diduga diberikan untuk mengatur dan membantu perusahaan keluar dari permasalahan terkait perhitungan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved