Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI III DPR mempertanyakan langkah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait pemblokiran 92 rekening yang berkaitan dengan organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI).
Selain itu, DPR juga mengkritik langkah PPATK yang cenderung terlalu terbuka dengan melakukan pengumuman kepada publik terkait pemblokiran rekening FPI.
"Saya lihat pada kasus yang menyangkut transaksi lintas negara rekening milik FPI, Pak Ketua PPATK atau jajaran PPATK begitu bersemangat untuk sampaikan penjelasan kepada publik, kalau tidak salah sampai disebutkan setidaknya ada 92 rekening FPI dan afiliasinya yang telah diblokir oleh PPATK," kata Arsul dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara PPATK dengan Komisi III yang berlangsung di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (24/3).
Dalam kesempatan tersebut Arsul juga mempertanyakan terkait kewajiban PPATK dalam penyampaian info pemblokiran kepada publik. Dia menyinggung, apakah langkah tersebut dilakukan karena posisi FPI yang berada di luar pemerintahan.
"Apa kebetulan karena FPI memiliki standing poin yang berbeda dengan pemerintah?" tanya Arsul.
Baca juga: Terduga Teroris yang Diciduk di Tangerang Bertugas Cari Dana
Kritik yang sama juga disampaikan oleh Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra Habiburokhman. Anggota DPR dari Dapil Jakarta I itu mengatakan berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang tidak ada relevansi antara 92 rekening FPI dengan tindak pidana. Dia menyebut itu merupakan rekening yang tidak berhubungan dengan organisasi FPI.
"Kalau kita baca UU Ormas juga, ormas yang dibekukan bukan berarti dana yang milik ormas itu otomatis hasil dari kejahatan, nggak ada ketentuan itu, sehingga relevansinya apa penyitaan?" katanya.
Habiburokhman pun mendesak PPATK menyelesaikan pembekuan 92 rekening FPI itu. Dia menilai berdasarkan laporan Bareskrim Polri tidak ada sama sekali ditemukan tindak pidana terkait rekening tersebut.
Menjawab kritik tersebut, Kepala PPATK Dian Ediana Rae menilai pemblokiran rekening merupakan hal biasa yang terjadi ketika dirasa perlu dalam rangka proses penegakan hukum. Pemblokiran dilakukan sesuai dengan UU 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang dan UU 9 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
"Berdasarkan UU tersebut kami memang diberikan kewenangan untuk lakukan penangguhan transaksi maksimal 20 hari yang otomatis nanti akan berakhir," ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut Dian juga menjelaskan alasan pihaknya melakukan pengumuman pemblokiran rekening FPI ke publik. Hal tersebut dilakukan untuk memberikan edukasi tentang situasi yang sebenarnya terjadi. Menurutnya, pengumuman pemblokiran rekening FPI itu merupakan bagian dari upaya pihaknya untuk meluruskan informasi yang beredar di media sosial.
"Tetapi ini kemudian menjadi di-blow up di medsos, kemudian di berbagai media timbul apa namanya confused, kekacauan dan sebagainya kami akhirnya memutuskan untuk tujuan edukasi publik untuk menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi," kata Dian.
Lebih lanjut, Dian menerangkan pihaknya tidak pernah membeberkan hal terkait substansi dari 92 rekening FPI yang diblokir seperti jumlah uang dan tujuan transfer. Menurutnya, PPATK hanya menyampaikan hal terkait angka atau jumlah rekening. Dirinya juga menjelaskan PPATK sebenarnya sudah sangat mengurangi tampil di hadapan publik. Hal itu, menurutnya, dilakukan karena pemblokiran rekening yang dilakukan pihaknya biasanya terkait dengan terorisme atau tindak pidana lainnya.
"Yang kami sebut hanya nomor rekening. Jumlah uang dan siapa saja yang ditransfer tidak kami ungkap," ungkapnya. (OL-4)
Alangkah baiknya jika pengaturan pembelian BBM subsidi juga dilaksanakan segera sehingga volume BBM subsidi bisa berkurang dan masyarakat dari kalangan mampu akan membeli BBM nonsubsidi.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR sekaligus Ketua DPP PDIP Said Abdullah yang mengusulkan Revisi UU MD3
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menepis kabar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (Perppu MD3) sudah disiapkan.
Anggota Komisi VI DPR RI, Luluk Nur Hamidah, mengkritik Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur larangan penjualan rokok secara eceran per batang.
DPR mengingatkan pemerintah agar menepati janji bonus kepada pemain dan pelatih Tim Nasional (Timnas) Indonesia U-19 usai meraih juara pada Piala AFF U19 2024.
Pimpinan TNI semestinya menjadi garda terdepan dalam menekankan profesionalitas militer serta memberi demarkasi agar militer fokus dengan fungsi pertahanan.
Mantan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab hari ini dinyatakan bebas murni oleh BP Kelas Satu Jakarta Pusat. Rizieq Shihab menuntut penyelesaian kasus KM 50 yang menewaskan enam aggotanya.
FPI mendukung KPK mengusut tuntas dugaan penerimaan gratifikasi kasus penemabakan KM 50
Presiden mempertimbangkan banyak hal dalam memberhentikan menteri
Rizieq juga menjelaskan bahwa pemberian bebas bersyarat ini diberikan oleh pihak lapas, dan bukan pemberian dari pihak manapun.
Dua peristiwa menewaskan enam pengikut Rizieq di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50 pada Desember 2020.
Pengacara Munarman, Aziz Yanuar, mengatakan ada pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) saat kliennya ditangkap Tim Densus 88 terkait dugaan terorisme.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved