Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
JAKSA Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider penjara enam bulan. Adapun menantunya, Rezky Herbiyono, dituntut pidana penjara 11 tahun, denda Rp 1 miliar, subsider enam bulan penjara.
Tim kuasa hukum kedua terdakwa, Maqdir Ismail menilai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) hanya berdasarkan imajinasi.
"Tuntutan selama 12 tahun penjara kepada Nurhadi dan Rezky Herbiyono 11 tahun penjara hanya berdasarkan imajinasi untuk menutupi kesalahan menjadikan Nurhadi sebagai terdakwa, karena tidak didukung oleh bukti," kata Maqdir menanggapi tuntutan JPU.
Maqdir menyebut, pembuktian perbuatan pidana Nurhadi dan Rezky Herbiyono hanya berdasarkan asumsi.
Dia menilai, jika kliennya terbukti menerima hadiah atau janji dari Hiendra terkait dalam pengurusan perkara, seharusnya jaksa berani menuntut dengan Pasal 12 huruf a sebagaimana dinyatakan dalam surat dakwaan, bukan berdasarkan Pasal 11 UU Tipikor.
"Hal yang konyol, seolah-olah bahwa ada penerimaan uang oleh Nurhadi dari Hiendra Soenjoto dan kemudian dibelikan kebun sawit atas nama Rezky Herbiyono dan Rizqi Aulia Rahmi," tandasnya.
Nurhadi menilai, tuntutan terhadap dua kliennya itu sangat kontras. Dia memandang, jaksa belum sepenuhnya mampu membuktikan perkara yang menjerat dua kliennya di dalam persidangan.
"Fakta-fakta yang dikemukakan dalam tuntutan adalah penuh dengan ketidak benaran dan tidak berdasarkan bukti. Tuntutan ini sangat kontras dengan kutipan ayat Alquran yang disampaikan pada bagian awal dari surat tuntutan. Tuntutan ini adalah tidak jujur dan buruk," imbuhnya.
Nurhadi dan Rezky juga dijatuhkan hukuman tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 83.013.955.000. Uang pengganti ini selambat-lambatnya dibayarkan satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
JPU mengatakan, Nurhadi dan Rezky terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana suap dan gratifikasi dalam kurun waktu 2014-2016. Hal-hal yang memberatkan adalah terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, merusak citra MA dan badan peradilan di bawahnya, serta berbelit-belit selama persidangan.
Adapun hal-hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum.
Jaksa menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Nurhadi dan Rezky, didakwa menerima suap dan gratifikasi sebesar total Rp 83,9 miliar saat Nurhadi masih menjabat Sekretaris MA. Suap dan gratifikasi itu disebutkan untuk membantu pengurusan perkara di pengadilan.
Rinciannya, pada 2014 hingga 2016 Nurhadi dan Rezky menerima uang suap sejumlah Rp 45,726 miliar dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.
Uang itu diduga diberikan untuk membantu pengurusan perkara antara PT MIT dan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) terkait gugatan perjanjian sewa depo kontainer milik PT KBN. Uang tersebut juga diberikan untuk memuluskan gugatan perdata antara Hiendra dan Azhar Umar terkait sengketa saham di PT MIT.
Selain itu, pada 2014 hingga 2017 Nurhadi dan Rezky disebut menerima gratifikasi sebesar Rp 37,287 miliar dari pihak yang memiliki perkara di lingkungan pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, dan peninjauan kembali.
Untuk perkara ini, kedua terdakwa dituntut Pasal 12B UU No 31/1999 yang telah diubah dengan UU No 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP. (OL-8)
Dito Mahendra, hingga kini, belum diperiksa KPK usai rumahnya digeledah sampai menjadi terdakwa kasus kepemilikan senjata ilegal.
KPK menjadwalkan pemeriksaan advokat Lucas terkait pencucian uang yang menjerat sekretaris MA Nurhadi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
KPK terus mendalami dugaan kasus pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Penyidik menduga dia menyamarkan penerimaan uang melalui menantunya.
Dua kali mangkir, Bareskrim Polri pada hari ini, Rabu (26/4) kembali melayangkan surat pemanggilan terhadap Dito Mahendra sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan senjata ilegal.
Dito Mahendra berpotensi bukan hanya menjadi buronan Polri, tetapi juga KPK. Itu karena Dito juga mangkir dari beberapa kali panggilan pemeriksaan oleh KPK.
Kejaksaan Agung akan terus mengawal proses pengajuan kasasi yang akan diajukan terhadap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Juru Bicara MA Suharto menyampaikan baiknya masyarakat sabar menunggu tiap proses hukum yang sedang berjalan.
TIM investigasi KY masih mengumpulkan bukti terkait vonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti.
KPK menyatakan kesiapan untuk membuka penyelidikan jika ditemukan indikasi rasuah dalam putusan bebas terdakwa kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur
Pengacara R Kelly meminta Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan vonisnya atas tuduhan kepemilikan pornografi anak dan penggugahan seks terhadap anak-anak.
Mahkamah Agung menyebut belum menerima pengaduan terkait putusan bebas yang dikeluarkan majelis hakim PN Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved