Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
TIM Terpadu Tingkat Pusat Pemberantasan Mafia Tanah yang dibentuk Kepolisian dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN), untuk memberantas mafia tanah harus melibatkan masyarakat.
Permintaan ini dikatakan Ketua Koordinator Aliansi Masyarakat Pencari Keadilan (Ampek) Naldy Nazar Haroen SH, dalam keterangannya, di Jakarta, Selasa (2/3)
"Jadi memberantas mafia tanah itu bukan hanya tugas polisi, BPN dan penegak hukum lainnya. Peran masyarakat menjadi salah satu yang penting dalam memberantas mafia tanah itu," ungkap Naldy.
Sebelumnya, Polri dan Kementerian ATR telah membentuk Tim Terpadu Tingkat Pusat Pemberantasan Mafia Tanah pada Tim ini diketuai oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Tim Pemberantasan Mafia Tanah ini bertugas menerima laporan/pengaduan/hasil penyelidikan terhadap praktik mafia tanah baik yang diterima oleh Kementerian maupun Polri.
Selain itu tim ini juga bertugas menerima laporan/pengaduan/hasil penyelidikan terhadap praktik mafia tanah, tim terpadu juga melakukan identifikasi terhadap indikasi adanya praktik mafia tanah, mengumpulkan bahan dan keterangan (melakukan pendalaman) terhadap indikasi adanya praktik mafia tanah.
Komitmen pembentukan tim ini ditegaskan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto saat bersilaturahim dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Sofyan A Djalil, di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (1/3/2021).
Menurut Naldy, Kepada Desa (Kades) dan Camat yang ada diberbagai wilayah Indonesia menjadi ujung tombak dalam pelayanan sertifikat tanah.
"Jangan sampai ada oknum Kepala Desa dan Camat yang ikut permainan mafia tanah. Karena, para mafia tanah biasanya mendekati Kepala desa dan Camat sebelum melancarkan aksinya," ungkap Naldy.
Lebih lanjut Naldy menerangkan, mafia tanah biasa akan melancarkan aksinya terhadap lokasi yang belum mempunyai sertifikat secara resmi. Meskipun, ada juga target mereka tanah yang sudah bersertifikat.
"Zaman dulu kan kepemilikan tanah seseorang hanya verponding atau leter C. Jadi mafia tanah akan menggunakan kesempatan itu dengan memberikan down payment atau DP kepada pemiliknya. Namun, setelah itu terbitlah setifikat atas nama bukan pemilik aslinya," jelas Naldy.
Dijelaskan Naldy, tanah milik negara pun tak luput dari incaran para mafia tanah. Dia punya pengalaman jika tanah negara yang jadi cagar budaya pun kini dimiliki perorangan.
"Tanah negara pun jadi incaran mafia tanah. Ada di daerah, seperti cagar budaya serta mempunyai sumber mata air yang dapat di pergunakan untuk kehidupan orang banyak jadi incaran mafia tanah," jelasnya.
Dirinya mendapat informasi jika pemerintah daerah sering kewalahan menghadapi para mafia tanah ini. "Pemerintahan setempat kewalahan menghadapi masalah ini. Makanya perlu ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum," ungkapnya.
Dikatakan Naldy, pengadilan adalah lembaga terakhir orang yang ingin mencari keadilan dalam sebuah kasus termasuk soal sengketa tanah. Seharusnya, pengadilan dalam memutuskan berbuat seadil-adilnya.
"Seharusnya, pengadilan memberikan efek jera kepada para mafia tanah. Agar mereka tidak lagi bergentayangan dimana-mana," tutur Naldy.
Dirinya mengaku, tidak mudah dalam memberntas mafia tanah. Karena, mereka biasanya bekerjasama dengan oknum-oknum di BPN, kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan.
"Dalam waktu dekat kami juga akan melakukan audiensi dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo guna mendukung langkahnya untuk memberantas mafia tanah. Disamping itu, kita juga akan memberi masukan agar menangani perkara tanah jangan berhenti pada satu orang. Karena, mafia tanah ini sesungguhnya memiliki jaringan keatas," pungkas Naldy Nazar Haroen. (OL-13)
Hakim harus menjaga wibawa dan marwah pengadilan dengan menjunjung tinggi kode etik, termasuk berperilaku adil, jujur, arif dan bijaksana.
Zaenur juga menyebut dalam praktik penanganan perkara di KPK, penetapan tersangka yang diikuti penahanan kerap dilakukan ketika perkara dinilai sudah siap.
Majelis Hakim menyatakan bahwa Junaidi Saibih tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana obstruction of justice sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum.
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) ajukan praperadilan lawan KPK. Kuasa hukum sebut penetapan tersangka korupsi kuota haji tidak sah & kurang bukti.
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau kembali proses hukum kerusuhan Agustus 2025.
Kerry Adrianto Riza, saksi mahkota dalam kasus korupsi tata kelola minyak, membantah tekanan dari ayahnya atau Irawan Prakoso terkait kontrak sewa terminal BBM OTM dengan Pertamina.
KAKORLANTAS Polri memastikan akan melakukan evaluasi terhadap perusahaan taksi listrik hijau atau Green SM menyusul kecelakaan kereta KRL di Bekasi Timur, Senin (27/4)
Barisan Rakyat Cinta TNI (BRCT) menggelar aksi unjuk rasa di depan Mahkamah Konstitusi di Jakarta pada Rabu (22/4).
Polri mengungkap berbagai modus haji ilegal yang merugikan jemaah, mulai dari penyalahgunaan visa hingga skema ponzi. Simak detail lengkapnya di sini.
Kepercayaan penuh yang diberikan Presiden Prabowo kepada Kapolri Listyo Sigit merupakan fondasi yang kuat bagi operasionalisasi agenda anti-penyelundupan.
TS alias Ki Bedil ditangkap oleh Satresmob Bareskrim Polri terkait penjualan senjata api ilegal di Jawa Barat. Ki Bedil menjual senjata api ilegal selama 20 tahun. fakta-fakta soal Ki Bedil
Modus pertama melibatkan pengoplosan dan konversi ilegal, di mana isi LPG 3 kg bersubsidi dipindahkan ke tabung nonsubsidi untuk dijual dengan harga pasar.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved