Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PRESDIEN Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden nomor 99 tahun 2020 Tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19. Beleid ini salah satunya mengatur sanksi bagi pihak yang menolak divaksinasi.
Aturan itu termuat dalam Pasal 13A. Diawali dengan Pasal 13A ayat (1) dan (2) yang menegaskan sasaran penerima vaksin covid-19 yang telah dilakukan pendataan oleh Kementerian Kesehatan wajib mengikuti vaksinasi.
"Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima covid-19 berdasarkan pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengikuti vaksinasi covid-19," bunyi Pasal 13A ayat (2) dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Minggu (14/2).
Penerima vaksin dikecualikan jika tidak memenuhi kriteria. Aturan ini termuat dalam Pasal 13A ayat (3).
Pada Pasal 13A ayat (4) ditegaskan bahwa sasaran penerima yang menolak disuntik vaksin akan dikenakan sanksi. Beleid itu berbunyi 'Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif'.
Baca juga : Jalankan Kebijakan Pengendalian Covid-19 Harus Konsisten
Sanksi itu berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial; penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan, dan denda. Tidak dijelaskan besaran denda yang dikenakan.
Tetapi, pada Pasal 13B disebutkan bahwa sasaran penerima yang tak mengikuti vaksinasi akan dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Pemberian sanksi lantaran dianggap menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran covid-19.
"Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin covid-19, yang tidak mengikuti vaksin covid-19 sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A ayat (2) dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran covid-19 selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A ayat (a) dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan undang-undang tentang wabah penyakit menular," bunyi Pasal 13B.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 diteken Jokowi di Jakarta pada 9 Februari 2021. Kemudian diundangkan serta diteken Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly pada 10 Februari 2021. (OL-2)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin (22/7) meneken Peraturan Presiden (Perpres) izin kelola tambang untuk ormas keagamaan
Kementerian PPPA dan Kemenkum dan HAM hampir merampungkan penyusunan Rancangan Peraturan Presiden tentang (Raperpres) Peta Jalan Perlindungan Anak dalam Ranah Daring.
PEMERINTAH saat ini telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN)
HINGGA saat ini, setidaknya terdapat tiga Keputusan Presiden (Keppres) yang belum diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait dengan pemindahan ibu kota Nusantara (IKN).
KEMENTERIAN PPPA tengah menyusun Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Daring. Sampai dengan awal Juli ini, regulasi yang akan terbentuk dalam peraturan presiden itu masih dalam sinkronisasi.
DEPUTI Pengembangan Talenta Asosiasi Game Indonesia (AGI) Ibnu Raziq, di Jakarta, Sabtu, mengungkap dampak positif yang dirasakan pelaku industri gim
Rabies berbeda dari banyak infeksi lain, sebab menurut WHO perkembangan penyakit klinis rabies dapat dicegah melalui imunisasi tepat waktu bahkan setelah terpapar agen penular.
Para profesor kesehatan masyarakat Israel menyatakan gencatan senjata adalah satu-satunya cara untuk melindungi bayi di Gaza dan Israel dari epidemi polio.
Kombinasi vaksinasi pada usia muda dan deteksi dini rutin pada wanita yang sudah berhubungan seks akan mampu menurunkan kejadian kanker serviks.
Vaksin polio tidak memiliki laporan KIPI atau kejadian setelah imunisasi serius.
Kemenkes RI menerbitkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/A/3717/2024 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis Bagi Jamaah Haji dan Umrah.
Baru 144 Pemda yang telah mengeluarkan Instruksi Pelaksanaan Pekan Imunisasi Nasional (PIN) Polio serta Surat Keputusan (SK) untuk Tim/Satgas/Pokja PIN Polio.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved