Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
POLRI diminta serius menindaklanjuti pelaporan terhadap Aisha Wedding. Sebab, mempromosikan jasa pernikahan usia 12-21 tahun yang ditawarkan oleh wedding organizer tersebut dinilai sebagai bentuk kejahatan.
"Promosi pernikahan di bawah umur yang mereka lakukan telah meresahkan masyarakat. Ini jelas-jelas kejahatan serius dan polisi harus tangkap," kata Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni dalam keterangan tertulis, Kamis (11/2).
Tindakan kejahatan yang dimaksud yaitu melanggar Undang-undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan. Dalam aturan tersebut, batas usia pasangan yang diperbolehkan menikah minimal 19 tahun.
Selain melanggar ketentuan aturan perundang-undangan, promosi promosi tersebut dinilai tidak sejalan dengan usaha pemerintah mencegah praktik pernikahan anak. Hal itu dianggap masih marak terjadi di Indonesia.
Baca juga : Bareskrim Sita 353 Kg Sabu di Kapal Ikan Jaringan Internasional
‘’Pemerintah lagi gencar-gencarnya melindungi anak Indonesia dari perkawinan dini, eh ini malah ada yang mau memfasilitasi pernikahan untuk usia 12 tahun. Jadi ini sama sekali tidak bisa dibenarkan," ungkap dia.
Dia menegaskan, pernikahan usia dini tidak akan menyelesaikan masalah, di antaranya pergaulan negatif terhadap anak. Sebaliknya, akan timbul masalah baru yang dihadapi oleh orang tua dan anak.
Selain itu, legislator asal Tanjung Priok, Jakarta, itu mengingatkan bahwa belum saatnya anak memikirkan tanggungjawab besar sebuah keluarga. Anak-anak seharusnya berfokus pada masa depan.
"Mohon ini betul-betul disadari oleh kita para orang tua,’’ ujar dia. (OL-2)
Pelaku membujuk korban untuk menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar lebih dengan dalih menyewakan lokasi tambang. Ternyata, lokasi tambang yang dimaksud oleh pelaku itu milik orang lain.
HAKIM Pengadilan Negeri (PN) Kudus, Jawa Tengah, menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap pemilik biro umrah Goldy Mixalmina Kudus, Zyuhal Laila Nova.
Berdasarkan data dari Kementerian Luar Negeri, dari 2020 hingga Maret 2024 ada sebanyak 3.703 korban scam yang berasal dari Indonesia. Adapun, pelaku paling banyak berasal dariĀ Kamboja
KPK memastikan penipu dan pemeras pejabat Pemkab Bogor Yusup Sulaeman bukan pegawainya. Karyawan Lembaga Antirasuah juga dipastikan tidak terafiliasi dengan tersangka itu
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kasus penipuan yang dilakukan Yusup Sulaeman dengan mengaku pegawai KPK sangat tidak lazim.
POLDA Metro Jaya menangkap seorang laki-laki warga negara India berinisial VVS atas dugaan penipuan berkedok investasi trading forex fiktif. Korban mengalami kerugian hingga Rp3,5 miliar.
Mantan Bupati Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) Suhaili Fadhil Tohir dilaporkan istrinya karena menikah diam-diam
STUNTINGĀ atau pertumbuhan terhambat pada anak, bukan lagi sekadar masalah kesehatan perseorangan, tetapi telah menjadi masalah utama bangsa yang membutuhkan perhatian serius
Kepala Subdirektorat Bina Keluarga Sakinah Kemenag, Agus Suryo Suripto menerangkan, Indonesia merupakan salah satu negara dengan angka pernikahan anak yang tinggi.
CALON presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan mendapat pertanyaan soal pernikahan dini yang kerap terjadi di masyarakat Indonesia saat dialog Desak Anies.
Kegiatan ini diselenggarakan guna meningkatkan kesadaran untuk berkomitmen melindungi hak-hak anak demi mempersiapkan perencanaan berkeluarga yang matang dan berkualitas
Penurunan angka tengkes di Jawa Tengah perlu dilakukan dari remaja. Salah satunya pencegahan pernikahan dini.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved