Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Aishah Wedding Dinilai Melakukan Tindakan Kejahatan Serius

Anggitondi Martaon
11/2/2021 14:13
Aishah Wedding Dinilai Melakukan Tindakan Kejahatan Serius
Ilustrasi(AFP)

POLRI diminta serius menindaklanjuti pelaporan terhadap Aisha Wedding. Sebab, mempromosikan jasa pernikahan usia 12-21 tahun yang ditawarkan oleh wedding organizer tersebut dinilai sebagai bentuk kejahatan.

"Promosi pernikahan di bawah umur yang mereka lakukan telah meresahkan masyarakat. Ini jelas-jelas kejahatan serius dan polisi harus tangkap," kata Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni dalam keterangan tertulis, Kamis (11/2).

Tindakan kejahatan yang dimaksud yaitu melanggar Undang-undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan. Dalam aturan tersebut, batas usia pasangan yang diperbolehkan menikah minimal 19 tahun.

Selain melanggar ketentuan aturan perundang-undangan, promosi promosi tersebut dinilai tidak sejalan dengan usaha pemerintah mencegah praktik pernikahan anak. Hal itu dianggap masih marak terjadi di Indonesia.

Baca juga : Bareskrim Sita 353 Kg Sabu di Kapal Ikan Jaringan Internasional

‘’Pemerintah lagi gencar-gencarnya melindungi anak Indonesia dari perkawinan dini, eh ini malah ada yang mau memfasilitasi pernikahan untuk usia 12 tahun. Jadi ini sama sekali tidak bisa dibenarkan," ungkap dia.

Dia menegaskan, pernikahan usia dini tidak akan menyelesaikan masalah, di antaranya pergaulan negatif terhadap anak. Sebaliknya, akan timbul masalah baru yang dihadapi oleh orang tua dan anak.

Selain itu, legislator asal Tanjung Priok, Jakarta, itu mengingatkan bahwa belum saatnya anak memikirkan tanggungjawab besar sebuah keluarga. Anak-anak seharusnya berfokus pada masa depan.

"Mohon ini betul-betul disadari oleh kita para orang tua,’’ ujar dia. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya