Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
SAAT Rapat Kerja Komisi IV DPR RI dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Ketua Komisi IV DPR RI Sudin sempat mempertanyakan mengenai kasus kaburnya dua ekor Harimau di kebun Binatang Sinka Zoo, Singkawang, Kalimantan Barat. Dimana satu dari dua harimau yang lepas itu akhirnya mati ditembak petugas.
Sudin mengatakan, untuk kasus yang terjadi akibat adanya kelalaian tersebut, perlu diterapkan sanksi yang setinggi-tingginya kepada pihak yang seharusnya bertanggungjawab, dalam hal ini pihak Kebun Binatang Sinka Zoo.
“Dalam perjanjian pinjam pakai tersebut, apabila terjadi kelalaian maka bukan hanya kena evaluasi, tetapi paling tidak harus kena denda yang setinggi-tingginya. Misalnya kalau seekor harimau mati maka harus ganti rugi Rp 5 miliar. Kalu tidak begitu semuanya akan (bertindak) seenak-enaknya. Kalau perlu dilakukan penutupan sementara sambil evaluasi,” tegas Sudin di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/2).
Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, sanksi denda yang bisa dikenakan kepada pihak yang bertanggungjawab atas terjadinya kelalaian itu adalah senilai seratus juta rupiah. Sudin merasa denda Rp 100 juta tersebut terlalu kecil untuk kasus matinya satwa yang dilindungi.
“Kalau hanya (denda) seratus juta, saya akan pinjam pakai saja. Saya pinjam lalu saya bilang mati. dan saya jual ke luar negeri. Kalau hanya seratus juta, namanya kelalaian saya bayar. Tetapi kalau Rp 5 miliar atau setinggi-tingginya, maka mereka akan lebih fokus, lebih waspada, dan akan lebih jeli dalam menjaga kandang. Kalau sanksinya ringan, tinggal bayar saja seratus juta. Tetapi berapa banyak kita mempunyai binatang langka yang harus dilindungi,” tandasnya.
Sementara itu, Menteri LHK Siti Nurbaya mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemantauan atas kejadian tersebut. Ia meminta agar segera dilakukan evaluasi yang menyeluruh dan pengenaan sanksi.
“Memang ada kelalaian saat memberi makan, kemudian lepas, Harimau Benggala itu. Polisi yang menangani pertama kali. Harimau yang satunya sulit ditangani dengan tembakan bius, hingga akhirnya ditembak mati. Untuk harimau yang kedua ditangani oleh Polisi Bersama dengan pihak Balai dan bisa ditembak bius. Proses yang dilakukan baru sampai di situ. Evaluasi sedang dilakukan dan kita akan kenakan sanksi,” jelas Siti. (RO/OL-09)
Alangkah baiknya jika pengaturan pembelian BBM subsidi juga dilaksanakan segera sehingga volume BBM subsidi bisa berkurang dan masyarakat dari kalangan mampu akan membeli BBM nonsubsidi.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR sekaligus Ketua DPP PDIP Said Abdullah yang mengusulkan Revisi UU MD3
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menepis kabar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (Perppu MD3) sudah disiapkan.
Anggota Komisi VI DPR RI, Luluk Nur Hamidah, mengkritik Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur larangan penjualan rokok secara eceran per batang.
DPR mengingatkan pemerintah agar menepati janji bonus kepada pemain dan pelatih Tim Nasional (Timnas) Indonesia U-19 usai meraih juara pada Piala AFF U19 2024.
Pimpinan TNI semestinya menjadi garda terdepan dalam menekankan profesionalitas militer serta memberi demarkasi agar militer fokus dengan fungsi pertahanan.
Nenek moyang harimau berasal dari Asia, bukan Afrika. Mereka berevolusi dan beradaptasi dengan lingkungan Asia, sehingga memiliki karakteristik yang sesuai dengan habitat tersebut.
Seekor harimau Sumatra (Panthera tigris Sumatrae) ditemukan mati terjerat di Sigaruntang, Desa Sungai Pua, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, Kamis (25/7).
BEA Cukai tunjukkan keseriusannya dalam penanganan perdagangan ilegal satwa dan tumbuhan Indonesia, melalui jalinan kerja sama internasional dengan Foreign Customs Attaché Club (FCAC).
Balai Besar KSDA Riau melakukan pelepasliaran seekor Harimau Sumatra berjenis kelamin betina bernama Puti Malabin di landscape Rimbang Baling Provinsi Sumatera Barat, pada Jum'at (28/6).
Lima satwa itu adalah empat landak jawa dan satu kukang.
Sebanyak tiga pelaku dibekuk di dua lokasi berbeda, dua orang di Kecamatan Mandiangin Koto Selayan dan satu orang di Kecamatan Guguk Panjang Kota Bukittinggi, Sumatera Barat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved