Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MAJELIS hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto.
Hiendra diduga menyuap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman melalui Rezky Herbiyono, menantu Nurhadi.
Penolakan tersebut disampaikan majelis hakim dalam sidang beragendakan putusan sela.
Baca juga: Sidang Putusan Sela Hiendra Soenjoto Digelar Hari Ini
"Mengadili, satu, menyatakan keberatan atau eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Hiendra Soenjoto tidak dapat diterima," ujar Hakim Ketua Saefudin Zuhri di ruang sidang, Rabu (3/2).
Menurut Saefudin, surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) KPK dengan nomor register perkara 01/Tut.01.04/24/01/2021 tertanggal 7 Januari 2021 telah memenuhi ketentuan Pasal 143 Ayat (2) huruf a dan huruf b KUHAP.
Oleh sebab itu, hakim memerintahkan JPU KPK melanjutkan pemeriksaan perkara.
"Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir," tandas Saefudin.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menolak pendapat penasihat hukum Hiendra yang menyebut JPU menjadikan kliennya sebagai kambing hitam pada perkara tersebut. Menurutnya, hal itu perlu dibuktikan dalam pemeriksaan di persidangan.
Selain itu, majelis hakim juga menolak putusan peninjauan kembali (PK) PT MIT yang dibawa penasihat hukum Hiendra saat mengajukan eksepsi. Menurut hakim, putusan yang dibawa pihak Hiendra tidak ditampilkan secara utuh.
Hiendra diduga memberikan suap kepada Nurhadi melalui Rezky untuk mengurus penanganan perkara perdata antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN).
Masalah antara kedua perusahaan itu terkait gugatan perjanjian sewa menyewa depo container milik PT KBN di wilayah KBN Marunda, Jakarta Utara.
Selain itu, suap lainnya dari Hiendra dilakukan untuk memenangkan gugatan yang diajukan Azhar Umar di PN Jakarta Pusat terkait akta nomor 116 tertanggal 25 Juni 2014 tentang Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT MIT.
Adapun total suap yang diberikan oleh Hiendra kepada Nurhadi dan Rezky mencapai Rp45.726.955.000,00. (OL-1)
Dito Mahendra, hingga kini, belum diperiksa KPK usai rumahnya digeledah sampai menjadi terdakwa kasus kepemilikan senjata ilegal.
KPK menjadwalkan pemeriksaan advokat Lucas terkait pencucian uang yang menjerat sekretaris MA Nurhadi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
KPK terus mendalami dugaan kasus pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Penyidik menduga dia menyamarkan penerimaan uang melalui menantunya.
Dua kali mangkir, Bareskrim Polri pada hari ini, Rabu (26/4) kembali melayangkan surat pemanggilan terhadap Dito Mahendra sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan senjata ilegal.
Dito Mahendra berpotensi bukan hanya menjadi buronan Polri, tetapi juga KPK. Itu karena Dito juga mangkir dari beberapa kali panggilan pemeriksaan oleh KPK.
Kejaksaan Agung akan terus mengawal proses pengajuan kasasi yang akan diajukan terhadap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Juru Bicara MA Suharto menyampaikan baiknya masyarakat sabar menunggu tiap proses hukum yang sedang berjalan.
TIM investigasi KY masih mengumpulkan bukti terkait vonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti.
KPK menyatakan kesiapan untuk membuka penyelidikan jika ditemukan indikasi rasuah dalam putusan bebas terdakwa kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur
Pengacara R Kelly meminta Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan vonisnya atas tuduhan kepemilikan pornografi anak dan penggugahan seks terhadap anak-anak.
Mahkamah Agung menyebut belum menerima pengaduan terkait putusan bebas yang dikeluarkan majelis hakim PN Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved