Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
POLRI melakukan gelar perkara pada hari ini untuk menentukan kelanjutan perkara terkait aliran dana yang ada rekening FPI. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK) menemukan 92 rekening FPI dan afiliasinya.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan 92 rekening itu terdiri dari pengurus pusat FPI, pengurus daerah, dan beberapa individu yang terkait dengan kegiatan FPI. Hasil analisis PPATK itu akan ditindaklanjuti dan melihat ada tidaknya tindak pidana pada rekening itu.
"Hasil analisis PPATK menjadi masukan dari Bareskrim Polri dan Bareskrim Polri akan tindak lanjuti ada atau tidaknya tindak pidana yang berhubungan dengan aliran dana yang ada pada organisasi FPI," kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (2/12).
Rusdi mengatakan gelar perkara itu diikuti oleh penyidik pada Direktorat Tindak Pidana Umum, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus, dan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri. "Mengapa Densus 88 dilibatkan? Polri ingin melihat segala kemungkinan yang dikaitkan dengan transaksi dari rekening organisasi FPI," kata Rusdi.
Rusdi mengatakan 92 rekening FPI dan afiliasinya itu tersebar di 18 bank yang ada di Indonesia. Namun, ia tak merinci jumlah uang yang ada dalam rekening itu. "Itu tidak bisa kami ekspose," kata Rusdi.
Sebelumnya, Kepala PPATK Dian Ediana Rae mengatakan pihaknya telah menghentikan sementara transaksi terhadap 92 rekening FPI dan afiliasinya. Dian mengatakan penghentian transaksi dilakukan guna memberikan waktu yang cukup bagi PPATK untuk melakukan analisis dan pemeriksaan atas rekening-rekening tersebut setelah FPI ditetapkan sebagai organisasi terlarang.
Lebih lanjut, Dian menyampaikan hasil analisis dan hasil pemeriksaan atas rekening-rekening tersebut telah disampaikan kepada penyidik Polri untuk ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangannya. "Berdasarkan hasil koordinasi dengan penyidik Polri, diketahui ada beberapa rekening yang akan ditindaklanjuti penyidik Polri dengan proses pemblokiran karena adanya dugaan perbuatan melawan hukum," ujarnya. (OL-14)
JCLEC, yang merupakan lembaga pelatihan internasional terkenal yang dipimpin bersama oleh AFP dan Polri, telah menjadi bagian integral dalam menjaga kedua negara.
Kemen PPPA menegaskan akan mengawal kasus ini hingga anak korban mendapatkan keadilan yang semestinya.
Turnamen bola basket Kapolri Cup 2024 terselenggara dengan sukses. PT Bank Negara Indonesia (BNI) selaku sponsor mengapresiasi Polri yang telah menginisiasi ajang kompetisi tersebut.
MUTASI yang dilakukan pada TNI dan Polri jelang penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 dinilai memiliki potensi kerawanan pada penyalahgunaan wewenang.
PALANG Merah Indonesia (PMI) Klaten, Jawa Tengah, menyelenggarakan donor darah di Pendapa Kabupaten Klaten, Selasa (30/7). Donor darah ini diikuti ratusan orang dari berbagai kalangan.
Kepala BP2MI Benny Rhamdani dituntut konsisten dalam mengungkap soal sosok berinisial T. Sosok itu disebut-sebut seagai pengendali judi online di Tanah Air yang kebal terhadap hukum.
Mantan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab hari ini dinyatakan bebas murni oleh BP Kelas Satu Jakarta Pusat. Rizieq Shihab menuntut penyelesaian kasus KM 50 yang menewaskan enam aggotanya.
FPI mendukung KPK mengusut tuntas dugaan penerimaan gratifikasi kasus penemabakan KM 50
Presiden mempertimbangkan banyak hal dalam memberhentikan menteri
GERAKAN Nasional Anti (Geranati) LGBT dan Front Persaudaraan Islam (FPI)berencana melakukan aksi unjuk rasa di Gelora Bung Karno (GBK) hari ini Rabu, 15 November 2023.
Munarman bebas dari Lapas Salemba pagi ini. Ia tampak mengenakan topi Save Palestine saat keluar dari tahanan.
Mantan juru bicara FPI Munarman dinyatakan bebas dari Lapas Salemba, Jakarta Pusat, hari ini. Pihak lapas berencana meningkatkan penjagaan atas pembebasan ini.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved