Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan (KPK) menduga Ferdy Yuman (FY) membantu mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono bersembunyi dari penangkapan.
Perbuatan FY melanggar hukum karena menghalangi proses penyidikan terhadap Nurhadi dan Rezky.
"Sejak 2017 sampai 2019, FY bekerja sebagai supir untuk Rezky Herbiyono dan keluarganya. Kemudian di awal 2020, FY diminta oleh Rezky Herbiyono untuk datang ke Apartemen Dharmawangsa," ujar Pelaksana Harian Deputi Penindakan KPK Setyo di gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Minggu(10/1).
Menurut dia, KPK sejak 11 Februari 2020 telah menerbitkan Daftar Pencairan Orang (DPO) atas nama Hiendra Soenjoto, Nurhadi dan Rezky Herbiyono.
Pada bulan yang sama FY atas perintah dari Rezky membuat perjanjian sewa menyewa rumah di Jalan Simprug Golf 17 Suites 1 Kebayoran Lama Jakarta Selatan dengan pemilik rumah dan sekaligus menyerahkan uang sewa secara tunai sebesar Rp490 juta.
Kemudian, Nurhadi bersama istrinya, Tin Zuraida, dan dua orang pembantunya menempati rumah tersebut.
Pada Juni 2020, tim KPK yang telah melakukan pemantauan sebelumnya kemudian datang ke rumah tersebut untuk melakukan penangkapan kepada Nurhadi dan Rezky.
Saat tim KPK tiba di lokasi, FY telah menunggu di dalam mobil Toyota Fortuner hitam dengan plat nomor yang diduga palsu yang terparkir di luar pintu gerbang rumah tersebut untuk bersiap-siap menjemput Rezky Herbiyono bersama keluarganya.
"Saat tim KPK mendekati mobil tersebut, FY langsung pergi dengan mengemudi menggunakan kecepatan tinggi dan menghilang ke arah Senayan. Sedangkan tim KPK kembali ke arah rumah Nurhadi dan berhasil menangkap dan mengamankan Nurhadi dan Rezky Herbiyono di dalam rumah tersebut," paparnya.
Kemudian Juli 2020, tim KPK melakukan upaya penggeledahan di rumah keluarga FY yang berlokasi di Sidosermo, Wonocolo, Surabaya, Jawa Timur, namun FY dan pihak keluarganya tidak kooperatif.
Atas perbuatannya, FY disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-undang Nomor 32 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka FY dilakukan penahanan pertama selama 20 hari, terhitung sejak 10 Januari 2021 sampai dengan 29 Januari 2021 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur," katanya.
KPK, kata Setyo, mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi keberadaan FY juga kepada Polresta Kota Malang atas bantuan dalam penanganan perkara ini sebagai bentuk sinergi aparat penegak hukum dalam pemberantasan korupsi.
"KPK mengimbau kepada siapapun untuk tidak dengan sengaja menghalangi penyidikan maupun penuntutan dan persidangan perkara korupsi karena KPK akan dengan tegas menindak pihak-pihak terkait tersebut," pungkasnya. (OL-8)
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, terjerat kasus penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Nurhadi divonis 5 tahun penjara dalam kasus TPPU. Usai sidang, ia singgung “azab”. Kuasa hukum menyebut putusan tidak adil dan memastikan akan banding.
Nurhadi divonis 5 tahun penjara dalam kasus gratifikasi dan TPPU. Hakim mengungkap aliran dana hingga Rp137 miliar dalam persidangan.
Nurhadi mengharapkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberikan putusan adil.
MANTAN Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, dituntut 7 tahun pidana penjara dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU).
Maqdir pun mempertanyakan relevansi keterangan Liyanto, yang dinilai tidak mengetahui secara langsung tujuan pengiriman dana yang dipersoalkan dalam dakwaan.
Kota Bontang menjadi rujukan Mahkamah Agung dalam menyusun Ranperma pemenuhan hak perempuan dan anak pascaperceraian ASN melalui pendekatan humanis.
Materi pelatihan akan berbasis pada kasus-kasus yang ditangani KPK, sehingga para peserta dapat memahami secara konkret modus dan risiko tindak pidana korupsi di sektor peradilan.
Kejagung menegaskan akan terus melakukan pendalaman untuk mencari bukti terkait kasus ini.
Menteri Hukum RI telah mengesahkan pendaftaran Kepengurusan INI KLB Bandung di bawah kepemimpinan Irfan Ardiansyah.
Jupriyadi mengusulkan perlunya parameter yang jelas mengenai kriteria ‘kekhilafan hakim’ atau ‘kekeliruan yang nyata’ untuk membedakannya dengan alasan kasasi.
Mahkamah Agung menolak gugatan BYD terkait merek DENZA dan memenangkan Worcas Group. Putusan ini mempertegas prinsip first-to-file di Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved