Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi I DPR RI, Fadli Zon, dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh pengacara Febriyanto Dunggio, pada Jumat (8/1).
Perkara ini telah diterima dengan nomor register LP/B/0018/2021/Bareskrim.
Baca juga:
Adapun Fadli Zon diduga melakukan tindak pidana yang berkaitan dengan konten ponografi di media sosial. "Iya benar, kami laporkan ke Bareskrim tadi," ucap Febriyanto, Jumat (8/1).
Febri mengemukakan bahwa laporan dibuat lantaran Fadli memberikan 'like' terhadap akun yang berisi video asusila yang terpampang dalam akunnya.
"Adanya itu di likes akun @fadlizon, maka secara langsung bisa di akses atau di ketahui oleh pengguna twiiter lain entah itu follower akun @fadlizon atau tidak," paparnya.
Perkara ini menyematkan pemilik akun twitter @fadlizon sebagai terlapor.
Febri menduga bahwa akun twitter itu telah melanggar ketentuan dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dan Pasal 4 (1) Undang-undang Pornografi dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 KUHP.
"Makanya kenapa kita laporkan pasal 27 ayat (1) untuk ITE dan Pasal 4 ayat (1) untuk Pornografinya," ungkapnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra itu membantah dirinya memberi tanda like pada akun tak senonoh.
"Saya dan Tim Admin sudah cek keanehan akun Twitter ini kemarin. Sudah pasti tak pernah like situs tak senonoh, yang ada selalu blokir," tulis Fadli dikutip dari akun Twitter @fadlizon, Kamis (7/1). (OL-6)
Fadli Zon menegaskan bahwa pandangannya tidak dimaksudkan untuk membelokkan sejarah, melainkan berdasarkan kajian yang ia lakukan.
Kebijakan mempertahankan subsidi merupakan bukti nyata keberpihakan pemerintah kepada rakyat.
Pendekatan terhadap bahasa daerah perlu bergeser dari pola pelestarian pasif menuju revitalisasi yang lebih aktif.
Laporan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang dibentuk pada masa Presiden B. J. Habibie telah menyimpulkan secara tegas adanya kekerasan seksual dalam peristiwa tersebut.
Sejarawan Ita Fatia Nadia tegaskan perkosaan massal 1998 adalah fakta, desak PTUN nyatakan Fadli Zon keliru. Kesaksian korban menguatkan bukti.
Saat ini tim terkait penulisan buku tersebut yang rencananya juga akan dihadirkan dalam bentuk e-book itu, masih menyelesaikan urusan teknis
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved