Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MENANTU mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nuradi, Rezky Herbiyono, dinyatakan reaktif covid-19 berdasarkan hasil tes cepat antigen. Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang mengakibatkan Nurhadi dan Rezky sebagai terdakwa.
"Memang dalam beberapa hari kemarin dilakukan tes antigen di Rutan KPK di Gedung Merah Putih. Hasilnya memang beberapa tahanan dinyatakan reaktif tes antigen, di antaranya terdakwa 2, Rezky Herbiono," ujar jaska penuntut umum (JPU) KPK Wawan Yunarwanto di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/1).
Dalam persidangan, Wawan menjelaskan pihaknya telah berkomunikasi dengan pihak rutan agar Rezky tetap dapat menjalani sidang. Kendati demikian, ia menjelaskan bahwa Rezky enggan untuk keluar dari selnya menuju ruangan yang disediakan.
"Jadi posisi kami siapkan alat di sana. Jadi meskipun reaktif, menunggu hasil swab PCR, dari pihak rutan memberikan izin untuk mengikuti persidangan di ruang rutan," terang Wawan.
Wawan mengusulkan majelis hakim untuk tetap melanjutkan sidang secara terpisah dengan agenda pemeriksaan untuk Nurhadi. Tapi, penasihat hukum Nurhadi, Maqdir Ismail, menolak usulan JPU. Maqdir meminta agar sidang ditunda dan menunggu Rezky sehat.
"Adalah tidak tepat andai kata hari ini terdakwa 1 diperiksa sendiri, kemudian minggu depan, baru kemudian terdakwa 2 untuk perkara yang sama," kata Maqdir.
Majelis hakim yang diketuai Saefudin Zuhri sempat menskors sidang dan meminta JPU KPK untuk mendapatkan kepastian waktu hasil tes PCR Rezky keluar.
"Setelah kami koordinasi dengan pihak rutan, hasil swab PCR kemungkinan dapat diketahui besok, hari Kamis. Jadi kami usulkan kalau bisa ditunda di hari Jumat Yang Mulia," terang Wawan.
Sedianya, JPU KPK menghadirkan dua saksi untuk Nurhadi dan Rezky. Keduanya ialah Iwan Cendekia Liman, pengusaha yang pernah berkasus utang piutang dengan Rezky, serta pegawai Bank Bukopin bernama Andi Darma.
"Jadi kita tunda perkara ini hari Jumat tanggal 8 Januari 2021, masih pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan penuntut umum. Sidang selesai dan ditutup," pungkas Saefudin.
Jaksa penuntut umum KPK mendakwa Nurhadi dan Rezky dengan Pasal 12 huruf a atau kedua Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan dakwaan kedua Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (OL-14)
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, terjerat kasus penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Nurhadi divonis 5 tahun penjara dalam kasus TPPU. Usai sidang, ia singgung “azab”. Kuasa hukum menyebut putusan tidak adil dan memastikan akan banding.
Nurhadi divonis 5 tahun penjara dalam kasus gratifikasi dan TPPU. Hakim mengungkap aliran dana hingga Rp137 miliar dalam persidangan.
Nurhadi mengharapkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberikan putusan adil.
MANTAN Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, dituntut 7 tahun pidana penjara dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU).
Maqdir pun mempertanyakan relevansi keterangan Liyanto, yang dinilai tidak mengetahui secara langsung tujuan pengiriman dana yang dipersoalkan dalam dakwaan.
Kota Bontang menjadi rujukan Mahkamah Agung dalam menyusun Ranperma pemenuhan hak perempuan dan anak pascaperceraian ASN melalui pendekatan humanis.
Materi pelatihan akan berbasis pada kasus-kasus yang ditangani KPK, sehingga para peserta dapat memahami secara konkret modus dan risiko tindak pidana korupsi di sektor peradilan.
Kejagung menegaskan akan terus melakukan pendalaman untuk mencari bukti terkait kasus ini.
Menteri Hukum RI telah mengesahkan pendaftaran Kepengurusan INI KLB Bandung di bawah kepemimpinan Irfan Ardiansyah.
Jupriyadi mengusulkan perlunya parameter yang jelas mengenai kriteria ‘kekhilafan hakim’ atau ‘kekeliruan yang nyata’ untuk membedakannya dengan alasan kasasi.
Mahkamah Agung menolak gugatan BYD terkait merek DENZA dan memenangkan Worcas Group. Putusan ini mempertegas prinsip first-to-file di Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved