Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
POLISI hanya menetapkan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat. Penetapan Rizieq sebagai tersangka tunggal itu berdasarkan hasil gelar perkara di Polda Jawa Barat pada 17 Desember lalu.
"Iya (tersangka tunggal). Hasil gelar perkara hanya menetapkan Rizieq sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi ketika dikonfirmasi, Jakarta, Sabtu (26/12).
Andi mengatakan penetapan Rizieq Shihab sebagai tersangka tunggal berdasarkan sejumlah alat bukti, keterangan saksi, dan ahli. Penyidik menyimpulkan Rizieq Shihab bertanggung jawab atas terjadinya kerumunan di Megamendung yang berujung terjadinya pelanggaran protokol kesehatan.
Lebih lanjut, Andi mengatakan penyidik akan memanggil Rizieq untuk diperiksa sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana tersebut. Namun, pihaknya belum menjadwalkan pemanggilan itu. "Belum dijadwalkan," pungkasnya.
Seperti diketahui, Rizieq Shihab juga menjadi tersangka dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Andi menjelaskan pada kasus kerumunan Megamendung pasal yang disangkakan yakni Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.
Sebelumnya, kasus kerumunan Megamendung ditangani oleh Polda Jabar dan telah memeriksa sejumlah pihak salah satunya Gubernur Jabar Ridwan Kamil. Kini, kasus tersebut diambil alih oleh Bareskrim Polri. (OL-14)
JCLEC, yang merupakan lembaga pelatihan internasional terkenal yang dipimpin bersama oleh AFP dan Polri, telah menjadi bagian integral dalam menjaga kedua negara.
Kemen PPPA menegaskan akan mengawal kasus ini hingga anak korban mendapatkan keadilan yang semestinya.
Turnamen bola basket Kapolri Cup 2024 terselenggara dengan sukses. PT Bank Negara Indonesia (BNI) selaku sponsor mengapresiasi Polri yang telah menginisiasi ajang kompetisi tersebut.
MUTASI yang dilakukan pada TNI dan Polri jelang penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 dinilai memiliki potensi kerawanan pada penyalahgunaan wewenang.
PALANG Merah Indonesia (PMI) Klaten, Jawa Tengah, menyelenggarakan donor darah di Pendapa Kabupaten Klaten, Selasa (30/7). Donor darah ini diikuti ratusan orang dari berbagai kalangan.
Kepala BP2MI Benny Rhamdani dituntut konsisten dalam mengungkap soal sosok berinisial T. Sosok itu disebut-sebut seagai pengendali judi online di Tanah Air yang kebal terhadap hukum.
Mantan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab hari ini dinyatakan bebas murni oleh BP Kelas Satu Jakarta Pusat. Rizieq Shihab menuntut penyelesaian kasus KM 50 yang menewaskan enam aggotanya.
FPI mendukung KPK mengusut tuntas dugaan penerimaan gratifikasi kasus penemabakan KM 50
Presiden mempertimbangkan banyak hal dalam memberhentikan menteri
GERAKAN Nasional Anti (Geranati) LGBT dan Front Persaudaraan Islam (FPI)berencana melakukan aksi unjuk rasa di Gelora Bung Karno (GBK) hari ini Rabu, 15 November 2023.
Munarman bebas dari Lapas Salemba pagi ini. Ia tampak mengenakan topi Save Palestine saat keluar dari tahanan.
Mantan juru bicara FPI Munarman dinyatakan bebas dari Lapas Salemba, Jakarta Pusat, hari ini. Pihak lapas berencana meningkatkan penjagaan atas pembebasan ini.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved