Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SENGKETA hasil Pilkada 2020 yang didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) semakin bertambah. Hingga kemarin pukul 16.00 WIB berdasarkan rekap permohonan hasil pemilihan kepala daerah yang diunggah ke laman resmi MK https://www.mkri.id terdapat 100 gugatan perselisihan hasil pemilihan.
Dari jumlah tersebut, terdapat 1 gugatan hasil pemilihan Gubernur Bengkulu 2020 oleh calon gubernur dan wakil gubernur pasangan calon nomor urut 3, yakni Agusrin Maryono dan Imron Rosyadi, lalu 88 perselisihan hasil pemilihan bupati, dan 11 gugatan perselisihan hasil pemilihan wali kota.
Dari 100 perkara yang masuk ke MK, terdapat enam gugatan di daerah pilkada dengan pasangan calon tunggal, antara lain di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat, Manokwari Selatan, Papua Barat, Ogan Komeng Ulu Selatan, Sumatra Selatan, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, dan Balikpapan, Kalimantan Timur.
Lima pemohon gugatan merupakan pemantau pemilu, kecuali sengketa di Manokwari Selatan yang diajukan bakal pasangan calon yang gagal maju pilkada.
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan hanya pemantau pemilihan yang telah terdaftar atau memperoleh akreditasi dari KPU provinsi/kabupaten/kota yang dapat menjadi pemohon sengketa perselisihan hasil pemilihan ke MK. Untuk pengajuan permohonan sengketa hasil pemilihan, MK akan menerima pemohonan hingga 29 Desember 2020 untuk pemilihan bupati/wali kota, lalu 30 Desember 2020 untuk pemilihan gubernur.
Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data, dan Informasi Bawaslu Fritz Edward Siregar mengingatkan pada sengketa perselisihan hasil pemilihan, Bawaslu akan bertindak sebagai pemberi keterangan.
KPU merupakan pihak termohon. Oleh karena itu, Fritz meminta Bawaslu daerah untuk mengumpulkan hasil pengawasan seperti surat pencegahan, laporan hasil pengawasan (formulir A) yang pernah dikeluarkan, serta formulir C Hasil-KWK (penghitungan suara) yang sudah ada. (Ind/P-1)
KPU RI akan menata daerah pemilihan khusus di IKN untuk Pemilu 2029, termasuk persiapan data pemilih dan infrastruktur kelembagaan.
MANTAN Ketua KPU RI, Arief Budiman menegaskan pembahasan dan pengesahan RUU Pemilu harus diselesaikan tepat waktu agar tidak mengganggu tahapan Pemilu 2029.
Diskusi mendesak penataan rekrutmen penyelenggara pemilu dan masa jabatan KPU daerah pascaputusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan daerah.
Pemerintah disebut tengah bersiap mengantisipasi draf tersebut, termasuk menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) yang akan diajukan dalam pembahasan.
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Setelah melalui serangkaian persidangan sengketa informasi,Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi resmi menerima salinan dokumen ijazah mantan Presiden Jokowi tanpa sensor dari KPU.
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Peradilan militer bukan bentuk impunitas, melainkan mekanisme akuntabilitas yang memiliki dasar konstitusional dalam UUD 1945.
Dimas Bagus Arya Saputra, menyoroti praktik peradilan militer dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus penculikan aktivis 1997–1998 oleh Tim Mawar.
Rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memicu perdebatan hangat mengenai besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved