Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Marketing PT J Trust Olympindo Multi Finance 2015-2019, Edy Suman Jaya mengungkap menantu mantan Sekretaris MA Nurhadi, Rezky Herbiyanto pernah menjaminkan lahan sawitnya kepada Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto.
Menurut Edy, peristiwa itu terjadi pada Desember 2016. Perusahaan Hiendra lainnya, PT Multitrans Logistic Indonesia, mengajukan kredit modal kerja ke kantor Edy untuk kepentingan pengembangan usaha.
"Pak Hiendra menjaminkan sejumlah lahan sawit yang kita cek itu atas nama Pak Rezky," ujar Edy di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/12).
Adapun nilai yang dicairkan dari pengajuan pinjaman tersebut sebesar Rp10,9 miliar. Sebelum dicairkan, Edy menyebut pihaknya telah menyurvei perusahaan Hiendra. Selain itu, ia juga menggandeng pihak ketiga untuk melakukan apparsial terhadap lahan sawit milik Rezky.
Menurut Edy, pada sertifikat lahan sawit tersebut tercantum nama Rezky dan istrinya, Rizky Aulia Rahmi. Total seluruh sertifikat lahan sawit yang berjumlah 20 itu saat ini sudah disita oleh KPK. Sebelum pinjaman dicairkan, Edy mengatakan bahwa Hiendra datang ke kantornya untuk menyerahkan sertifikat tersebut.
"Kalau sertifikat kita kasih ke notaris dulu, supaya notaris lakukan pengecekan. Karena kalau nanti bermasalah, akad kredit kita batalin," jelasnya.
Berdasarkan kesaksian Edy, hubungan Rezky dan Hiendra adalah rekan bisnis. Ini diketahui saat proses penandatangan akad kredit di kantornya. Selain Rezky dan istrinya, proses akad kredit itu juga dihadiri oleh Hiendra bersama istrinya.
Saat itu, Edy mengaku sempat bertanya alasan Rezky mau menjaminkan lahan sawitnya kepada Hiendra.
Baca juga : KPK Dalami Prosedur Pelaksanaan Bansos Kemensos
"Waktu tanda tangan akad kredit, kita tanya Pak Rezky, 'Pak kenapa sih lahan sawitnya Bapak mau jaminin? Padahal ini debiturnya Pak Hiendra lo. Kalau nanti ada apa-apa ini kita akan sita.' Dia (Rezky) bilang, 'Oh kita rekanan bisnis Pak, saya ada bisnis bareng, segala macem'," papar Edy.
Dalam sidang tersebut, Edy juga mengakui baru mendengar permasalahan hukum yang menjerat Hiendra dari pemberitaan di media massa. Sampai saat ini, proses pembiayaan pinjaman dengan jaminan lahan sawit tersebut diakui Eddy belum lunas.
"Ada kasus kepailitan, saya tidak tahu tahun berapa. Semua kontrak kerja sama perusahaannya tidak pada lanjutkan, akhirnya di situ terjadi delay-delay pembayaran," tandasnya.
Dalam perkara ini, Nurhadi diduga menerima suap dari Hiendra melalui Rezky. Penyuapan tersebut terkait pengurusan perkara di MA antara perusahaan Hiendra melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN). Suap lainnya dari Hiendra dilakukan untuk memenangkan gugatan yang diajukan Azhar Umar terkait akta nomor 116 tertanggal 25 Juni 2014 tentang Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT MIT. Adapun total suap yang diberikan Hiendra lebih dari Rp45,7 miliar.
Jaksa penuntut umum KPK mendakwa Nurhadi dan Rezky dengan Pasal 12 huruf a atau kedua Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan dakwaan kedua Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. (OL-2)
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, terjerat kasus penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Nurhadi divonis 5 tahun penjara dalam kasus TPPU. Usai sidang, ia singgung “azab”. Kuasa hukum menyebut putusan tidak adil dan memastikan akan banding.
Nurhadi divonis 5 tahun penjara dalam kasus gratifikasi dan TPPU. Hakim mengungkap aliran dana hingga Rp137 miliar dalam persidangan.
Nurhadi mengharapkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberikan putusan adil.
MANTAN Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, dituntut 7 tahun pidana penjara dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU).
Maqdir pun mempertanyakan relevansi keterangan Liyanto, yang dinilai tidak mengetahui secara langsung tujuan pengiriman dana yang dipersoalkan dalam dakwaan.
Kota Bontang menjadi rujukan Mahkamah Agung dalam menyusun Ranperma pemenuhan hak perempuan dan anak pascaperceraian ASN melalui pendekatan humanis.
Materi pelatihan akan berbasis pada kasus-kasus yang ditangani KPK, sehingga para peserta dapat memahami secara konkret modus dan risiko tindak pidana korupsi di sektor peradilan.
Kejagung menegaskan akan terus melakukan pendalaman untuk mencari bukti terkait kasus ini.
Menteri Hukum RI telah mengesahkan pendaftaran Kepengurusan INI KLB Bandung di bawah kepemimpinan Irfan Ardiansyah.
Jupriyadi mengusulkan perlunya parameter yang jelas mengenai kriteria ‘kekhilafan hakim’ atau ‘kekeliruan yang nyata’ untuk membedakannya dengan alasan kasasi.
Mahkamah Agung menolak gugatan BYD terkait merek DENZA dan memenangkan Worcas Group. Putusan ini mempertegas prinsip first-to-file di Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved