Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PENYIDIK Bareskrim Polri menyatakan masih melengkapi berkas perkara 8 tersangka dari klaster pertama dalam kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung RI.
Tersangka yang ditetapkan ialah 5 kuli bangunan. Masing-masing berinisial T, H, S, K, IS dan seorang mandor berinsial UAM. Mereka diduga lalai karenamerokok di ruang biro kepegawaian di lantai 6 Gedung Kejagung.
Baca juga: Vaksin Covid-19 Sinovac Kini Disimpan di Bio Farma Bandung
Sementara dua lainnya ialah pejabat pembuat kebijakan (PPK) Kejagung berinisial NH dan Direktur Utama PT APM berinisial R jadi tersangka kasus yang membakar markas Korps Adhyaksa itu.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Jayadi, mengungkapkan penyidik masih melanjutkan petunjuk limpahan dari jaksa penuntut umum (JPU).
"Penyidik masih melengkapi petunjuk JPU. Setelah lengkap akan segera dikirim kembali," papar Andi, Senin (7/12).
Di sisi lain, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono mengungkapkan ketiga tersangka baru, yakni MD, J dan IS meminta agar penyidik memeriksa sejumlah saksi meringankan.
"Ada hak tersangka, dia minta saksi yang meringankan. Saat ini penyidik sedang memeriksa itu," papar Awi di Mabes Polri, Jakarta.
Awi menyebut penyidik akan memulai tahap pemberkasan sehingga dapat dilimpahkan ke penuntut umum. "Nanti akan disusulkan untuk disisipkan di pemberkasan," terangnya.
Sebelumnya, Polri menetapkan 3 orang sebagai tersangka baru dalam kasus kebakaran Gedung Kejagung. Mereka berasal dari pihak swasta dan mantan aparatur sipil negara (ASN) kejaksaan. Ketiga tersangka berinisial MD, J, dan IS. (J-2)
Kejaksaan AgungĀ akan terus mengawal proses pengajuan kasasi yang akan diajukan terhadap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
KEJAKSAAN Agung memeriksa dua tersangka dan satu saksi dalam kasus korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas PT Antam tahun 2010-2022.
ICW ingatkan pansel capim kpk tidak mengistimewakan mereka yang mendaftar berlatar belakang penegak hukum.
Kejaksaan Agung menilai hakim PN Surabaya tidak melihat kasus pembunuhan Dini Sera oleh Ronald Tannur secara holistik.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyoroti vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur, anak eks anggota DPR Edward Tannur atas dakwaan pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti, 29.
AKTOR utama korupsi timah masih belum tersentuh oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).
KEPALA BP2MI Benny Rhamdani selesai memberikan klarifikasi terkait sosok T, pengendali judi online di Indonesia.
Kepala BP2MI Benny Rhamdani memastikan memenuhi undangan Bareskrim terkait pernyataannya tentang pengendali judi online berinisial T yang tidak tersentuh hukum.
Bareskrim panggil Kepala BP2MI Benny Rhamdani untuk jelaskan soal sosok pengendali judi online berinisial T pada Senin, 29 Juli 2024, pukul 14.00 WIB.
Kepala BP2MI Benny Rhamdani bakal hadir untuk mengklarfikasi dan menjelaskan sosok berinsial T yang ia sebut sebagai pengendali judi online di Indonesia.
Bareskrim Polri bakal memanggil Ketua BP2MI Benny Ramdhani, pada Senin (29/7) mendatang. Ia bakal dimintai keterangan sebagai saksi soal sosok berinisial T di balik praktik judi online.
Sosok T ini pertama kali disampaikan Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved