Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEMENTERIAN Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali meringkus pelaku illegal fishing berbendera Malaysia di perairan Selat Malaka.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Tb. Haeru Rahayu, menyebutkan bahwa kapal dengan nomor KM.KHF 1923 tersebut berhasil dicegat oleh KP HIU 08 milik KKP saat sedang melakukan penangkapan secara ilegal pada titik koordinat 03° 00,491' Lintang Utara (LU) - 100° 43,318' Bujur Timur (BT).
"Semangat pantang menyerah jajaran kami lagi-lagi membuahkan hasil, satu lagi berhasil ditangkap kapal ikan asing (KIA) berbendera Malaysia," terang sosok yang akrab disapa Tebe di Jakarta, Rabu (18/11).
Tebe menambahkan, penangkapan dilakukan pada Selasa, 17 November 2020 sekira pukul 11.28 WIB. Dari kapal tersebut, petugas menangkap Nai Hlaing, nakhoda kapal beserta 3 anak buah kapal (ABK) yang keseluruhannya berkebangsaan Myanmar.
"Nakhoda dan awak kapalnya berkebangsaan Myanmar," sambung Tebe.
Guna penyelidikan lebih lanjut, kapal dan ABK kapal Malaysia ini digiring menuju satuan pengawasaan (Satwas) PSDKP Dumai. Adapun nakhoda KM.KHF 1923 dijerat dengan Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) dan Pasal 98 Jo pasal 42 ayat (2) Undang-Undang No.45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Kapal dan ABK kapal Malaysia ini digiring menuju satuan pengawasaan (Satwas) PSDKP Dumai.
"Penangkapan ini menunjukkan komitmen kuat KKP dalam menjaga sumber daya kelautan dan perikanan nasional," tandasnya.
Sebelumnya, KP. HIU 01 juga telah meringkus dua KIA berbendera Malaysia di Perairan ZEE Indonesia pada Selasa 10 November 2020. Penangkapan saat momen Hari Pahlawan tersebut dilakukan di Selat Malaka di titik koordinat 03° 10, 325' Lintang Utara (LU) - 100° 30,318' Bujur Timur (BT) dan titik 03° 13,615' LU - 100° 37,008' BT.
Dihubungi secara terpisah, Kepala Stasiun PSDKP Belawan, Andri Fachrulsyah menyampaikan bahwa intensitas operasi di selat Malaka memang sedang digenjot mengingat pihaknya menerima informasi keberadaan kapal asing yang masih mencuri ikan di Selat Malaka.
Hal tersebut berdasarkan informasi dari nelayan maupun hasil overlay data yang disampaikan Pusat Pengendalian (Pusdal) KKP. "Kami tindaklanjuti informasi dan data pemantauan tersebut," ujar Andri.
Sebagai informasi, selama kepemimpinan Menteri Edhy Prabowo, KKP telah menangkap 81 kapal ikan dengan rincian 62 kapal ikan asing yang terdiri dari 27 KIA berbendera Vietnam, 16 KIA berbendera Filipina, 18 KIA berbendera Malaysia, dan 1 KIA berbendera Taiwan. (RO/OL-09)
Penyelenggara The Good Vibes Festival menuntut The 1975 membayar ganti rugi sebesar 1,9 juta pound sterling di Pengadilan Tinggi Inggris atas tuduhan pelanggaran aturan pertunjukan.
PERDANA Menteri (PM) Malaysia Anwar Ibrahim mengecam keras pembunuhan terhadap Kepala Biro Politik Gerakan Perlawanan Hamas, Ismail Haniyeh.
Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) berhasil menggagalkan penyelundupan dua unit mobil yang diduga berasal dari Malaysia
Kerja sama ini diharapkan mampu memberi kesempatan bagi pelajar dari keluarga kurang mampu untuk mendapatkan pendidikan yang tinggi.
TIMNAS Australia U-19 meraih posisi juara tiga ajang ASEAN U-19 Boys Championship 2024. Pada laga perebutan tempat ketiga, Australia mengalahkan Malaysia U-19 di Stadion Gelora Bung Tomo,
Gol tunggal Muhammad Alfharezzi Buffon ke gawang Malaysia berhasil membawa Indonesia ke babak Final Piala Aff U-19.
SEBANYAK delapan ABK kapal berbendera Tiongkok Fu Yuan Yu 857 menyambangi Gedung Bareskrim Polri. Mereka melaporkan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
KEMENTERIAN Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menangkap tiga unit kapal ikan ilegal yang kedapatan melakukan penangkapan ikan secara ilegal di wilayah laut Natuna dan Selat Malaka.
BADAN Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri mengamankan satu kapal asing dengan bendera Malaysia di perairan Selat Malaka, Kepulauan Riau pada Rabu, 28 Februari 2024.
Setiap penumpang kapal dikenakan biaya sebesar 50 ribu Bangladeshi Taka atau sekitar Rp 7 juta untuk anak-anak, dan 100 ribu Taka atau sekitar Rp 14 juta untuk dewasa.
BADAN Pangan dan Pertanian Perserikatan Bangsa-Bangsa membunyikan genderang perang dalam melawan illegal fishing atau penangkapan ikan secara ilegal.
Kapal berbendera Kepulauan Marshall yang tengah berada di Selat Malaka, Sumatera Utara, itu berpotensi membayangkan jalur pelayaran.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved