Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) mengonfirmasi adanya gugatan terhadap lembaga tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan Hasyim Asy'ari mengatakan KPU RI mendapatkan mendapat panggilan dari PTUN Jakarta, Kamis (19/11), berdasarkan Surat Panggilan No. W2.TUN1-2486/HK.06/XI/2020, 10 November 2020.
Hasyim menjelaskan, surat Panggilan PTUN Jakarta kepada KPU tersebut dalam rangka menghadap Hakim Ketua Majelis Pengadilan TUN Jakarta dalam perkara No. 203/G/TF/2020/PTUN.JKT pada Kamis 19 November 2020, jam 10.00 WIB bertempat di PTUN Jakarta.
"Agenda Surat Panggilan PTUN adalah Pemeriksaan Persiapan,"ujar Hasyim melalui keterangan pers di Jakarta, Kamis (19/11).
Adapun yang menjadi objek gugatan sengketa, terang Hasyim, adalah tindakan untuk melanjutkan Tahapan Pilkada Serentak 2020 di tengah situasi penyebaran wabah covid-19 yang saat ini. Keputusan melanjutkan pilkada, imbuhnya, secara bersama-sama disepakati Pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan KPU pada 21 September 2020 melalui forum rapat kerja/rapat dengar pendapat.
Baca juga: Jumlah DPT yang belum Punya KTP-E Tersisa 1 Juta
Selain KPU, dalam perkara tersebut, pihak tergugat lainnya ialah Komisi II DPR RI, Presiden RI yang diwakili Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan KPU RI.
"Turut Tergugat adalah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI," imbuhnya.
Hasyim mengakui KPU belum menerima dokumen atau materi gugatan PTUN tersebut. Dalam surat panggilan yang dikirimkan kepada KPU, terdapat nama penggugat antara lain Ati Nurbaiti, Atnike Nova Sigiro, Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masa jabatan 2010–2011 Muhammad Busyro Muqoddas, Irma Hidayana, dan Elisa Sutanudjaja.(P-5)
Pada Agustus 2024, KPU akan melakukan rapat pleno di tingkat kelurahan, kecamatan, hingga ke tingkat kota untuk menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa jajarannya akan menjalankan tugas pada Pilkada Serentak 2024 sesuai dengan aturan.
Langkah KPU itu diharapkan mampu menaati prosedur dan lini masa yang ada.
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
PAKAR politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Ridho Al Hamdi mengatakan pelanggaran netralitas dalam pemilihan pemimpin sulit untuk dihilangkan.
Setiap pihak yang berupaya menggagalkan pelaksanaan pilkada serentak ternyata diancam dengan hukuman pidana
Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbun mengungkapkan berdasarkan bukti yang ada, KPU disebut telah melawan hukum.
PTUN Jakarta akan menyidangkan perkara dengan presiden sebagai tergugat
PTUN mengeluarkan putusan dan memerintahkan Dewas KPK menghentikan proses persidangan etik terhadap Nurul Ghufron.
Perintah menghentikan proses persidangan etik tertuang dalam putusan sela gugatan Ghufron di PTUN Jakarta.
PDIP sulit membuktikan adanya perbuatan melawan hukum penguasa (PMHP) dalam gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada sidang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Nurul Ghufron dipandang akan merugi jika tidak menghadiri persidangan etiknya. Hak untuk membela dirinya tidak akan terpakai.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved