Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Ketua DPR RI Marzuki Ali membantah keterlibatannya dalam perkara dugaan gratifikasi dengan tersangka Sekretaris Mahkamah Agung (MA) 2011-2016 Nurhadi Abdurrachman. Bantahan tersebut dilontarkannya seusai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (16/11).
Menurut Plt juru bicara KPK Ali Fikri, Marzuki dipanggil sebagai saksi untuk tersangka PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto. Dalam perkara itu, Hiendra diduga memberikan uang sebesar Rp45,7 miliar kepada Nurhadi melalui menantunya, Rezky Herbiyono.
"Itu ngawur. Enggak ada kita ngurusin kasus, asal sebut. Tunjukin aja buktinya transfer duit itu," cetus Marzuki.
Nama Marzuki muncul dalam persidangan Nurhadi dan Rezky sebelumnya dan dibunyikan oleh kakak Hiendra, Hengky Soenjoto. Saat itu, Hengky menyebut Hiendra pernah ingin menggunakan uang pinjaman dari Marzuki guna mengurusi sengketa hukum.
Berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) Hiendra, jaksa penuntut umum (JPU) KPK Wawan mengatakan Hiendra menyuruh Hengky untuk menawarkan surat pembayaran utang dari Bank UOB senilai Rp110 miliar. Imbalannya, Marzuki akan menggantikan Azhar Umar, pihak yang berperkara dengan Hiendra sebagai komisaris PT MIT.
Namun, Marzuki tidak memiliki uang senilai yang ditawarkan Hengky. Hiendra lantas memberikan pilihan lain ke Marzuki, yaitu meminjam uang sekitar Rp6 miliar-Rp7 miliar. Dalam kaitan itu, Marzuki meminta bukti peminjaman uang sebagaimana yang dikemukakan Hengky.
"Itu katanya saya minjemin duit berapa miliar. Ya tunjukin aja buktinya kan. Itu ngawur kok. Minjemin duit enggak ada urusan, memangnya duit sedikit Rp6 miliar. Lucu kan?" ujar Marzuki.
"Tunjukan saja kalau ada transfer, bukti transfernya tunjukin, kan gampang kan? Berarti gampang kok KPK menelusuri. Jadi enggak perlu cerita-cerita kosong lah. Tunjukkan, nih ada Marzuki transfer, gitu kan. Kalau enggak nunjukin, enggak usah ngomong lah," tandasnya. (P-2)
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, terjerat kasus penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Nurhadi divonis 5 tahun penjara dalam kasus TPPU. Usai sidang, ia singgung “azab”. Kuasa hukum menyebut putusan tidak adil dan memastikan akan banding.
Nurhadi divonis 5 tahun penjara dalam kasus gratifikasi dan TPPU. Hakim mengungkap aliran dana hingga Rp137 miliar dalam persidangan.
Nurhadi mengharapkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberikan putusan adil.
MANTAN Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, dituntut 7 tahun pidana penjara dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU).
Maqdir pun mempertanyakan relevansi keterangan Liyanto, yang dinilai tidak mengetahui secara langsung tujuan pengiriman dana yang dipersoalkan dalam dakwaan.
Kota Bontang menjadi rujukan Mahkamah Agung dalam menyusun Ranperma pemenuhan hak perempuan dan anak pascaperceraian ASN melalui pendekatan humanis.
Materi pelatihan akan berbasis pada kasus-kasus yang ditangani KPK, sehingga para peserta dapat memahami secara konkret modus dan risiko tindak pidana korupsi di sektor peradilan.
Kejagung menegaskan akan terus melakukan pendalaman untuk mencari bukti terkait kasus ini.
Menteri Hukum RI telah mengesahkan pendaftaran Kepengurusan INI KLB Bandung di bawah kepemimpinan Irfan Ardiansyah.
Jupriyadi mengusulkan perlunya parameter yang jelas mengenai kriteria ‘kekhilafan hakim’ atau ‘kekeliruan yang nyata’ untuk membedakannya dengan alasan kasasi.
Mahkamah Agung menolak gugatan BYD terkait merek DENZA dan memenangkan Worcas Group. Putusan ini mempertegas prinsip first-to-file di Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved