Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
TIGA terdakwa dalam kasus dugaan surat jalan palsu yakni Joko Tjandra, Anita Kolopaking, dan mantan Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo ramai-ramai membantah kesaksian pengusaha Tommy Sumardi.
Tommy--besan mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak--merupakan rekan Joko Tjandra yang diduga mengurus penghapusan nama Joko Tjandra dari daftar red notice Interpol. Joko Tjandra mengaku tidak pernah mengatakan ke Tommy mengenai palsunya surat yang ditandatangani mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte terkait bukti red notice Interpol.
"Saksi mengatakan bahwa surat NCB yang ditandatangani Napoleon Bonaperte kepada imigrasi itu palsu. Saya tidak pernah tahu, karena saya tidak punya otoritas untuk mengatakan itu," kata Joko Tjandra di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (13/11).
Selain itu, Joko Tjandra berkilah dirinya membayar Napoleon sebesar Rp7 miliar untuk kepentingan penghapusan namanya dari daftar red notice. Ia juga membantah telah melakukan negosiasi terhadap Napoleon. "Itu sama sekali bohong. Saya tidak kenal Napoleon, terlebih beliau seorang Irjen Pol," ujarnya.
Sebelumnya, Tommy mengatakan untuk mengurus red notice Interpol, Joko Tjandra membayar Napoleon sebesar Rp7 miliar. Uang itu disiapkan Joko Tjandra melalui seorang kurir yang nanti diserahkan ke Tommy. Ia pun menyangkal bantahan Joko Tjandra dan tetap berpegangan terhadap kesaksiannya.
Pada kesempatan yang sama, Prasetijo juga menyangkal kesaksian Tommy bahwa dirinya mendapat jatah Rp1,5 miliar. Prasetijo mencecar Tommy dengan pertanyaan seputar pertemuan pertama keduanya dalam perkara Joko Tjandra.
Menurut kesaksian Tommy, nama Prasetijo muncul setelah dirinya mendapat rekomendasi dari teman saat bertanya tentang orang yang dapat mengurus red notice Interpol. Ia menegaskan teman yang memberikan rekomendasi tersebut bukanlah seorang polisi. "Siapa sih yang enggak kenal Prasetijo?" kata Tommy.
Anita menjelaskan bahwa saat bertemu Prasetijo pertama kali--atas perantara Tommy--dirinya membahas permasalahan hukum yang membelit Joko Tjandra. Salah satunya masalah yang melibatkan Otoritas Jasa Keuangan.
Ini sekaligus bantahan Anita bahwa dirinya tidak pernah sama sekali membahas mengenai penghapusan nama Joko Tjandra dari daftar red notice Interpol ke Prasetijo. "Saya sudah mengakui sedikit pun tidak pernah bicara red notice," tandas Anita. (OL-14)
Napoleon tidak diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri walau terbukti melakukan korupsi.
Kompolnas menilai keputusan yang dijatuhkan KKEP terhadap Irjen Napoleon Bonaparte merupakan keuntungan untuk semua pihak.
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
POLRI diduga melindungi Irjen Napoleon Bonaparte karena tak kunjung menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Kompolnas meminta Mabes Polri segera melakukan sidang etik terhadap Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo.
Harusnya, kata dia, Kapolri lugas dan tanpa pandang bulu menyelesaikan bersih-bersih Polri
Agenda sidang hari ini yaitu pemeriksaan ahli yang didatangkan oleh jaksa penuntut umum.
Penyidik Polri membantah pada saat penyelidikan dan penyidikan Brigjen Prasetijo Utomo sempat diopname.
Joko Tjandra dan Anita Kolopaking divonis 2,5 tahun penjara karena kasus surat jalan palsu, sedangkan Brigjen Prasetijo Utomo dijatuhi hukuman 3 tahun untuk kasus yang sama.
Ia menjelaskan bahwa surat jalan, surat pemeriksaan covid-19, serta surat keterangan rekomendasi kesehatan bukanlah syarat yang diperlukan dalam perjalanan penerbangan.
Dalam pleidoinya, Tommy mengatakan bahwa dirinya masih waras. Menurutnya, hanya orang gila yang merekayasa kasus untuk memenjarakan dirinya sendiri.
Dalam pleidoinya, Tommy menuturkan dirinya tidak pernah membayangkan akan menjadi tersangka.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved