Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

KPK Masih Menanti Salinan Berkas Perkara Joko Tjandra

Dhika kusuma winata
12/11/2020 16:55
KPK Masih Menanti Salinan Berkas Perkara Joko Tjandra
Joko S Tjandra(Antara )

WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menyatakan pihaknya sudah meminta salinan berkas perkara kasus Joko Soegiarto Tjandra ke Kejaksaan Agung dan Bareskrim Polri untuk melakukan telaah dalam rangka supervisi. Namun, hingga kini komisi antirasuah masih belum mendapatkannya.

"Tim supervisi dua kali meminta dikirimkan salinan berkas dari perkara tersebut baik dari Bareskrim maupun Kejagung tetapi hingga saat ini kami belum memperoleh dokumen yang diminta," kata Nawawi, di Jakarta, Kamis (12/11).

Nawawi mengatakan komisi antirasuah sudah mengirim surat pada 22 September dan 8 Oktober lalu untuk meminta berkas perkara tersebut. Salinan berkas perkara itu dibutuhkan KPK untuk telaah kasus dan dikaji dengan informasi-informasi lain yang didapat komisi.

Baca juga : Gatot Nurmantyo Diminta Contoh Kenegarawanan Fadli Zon

Nawawi menyampaikan KPK bukan tanpa alasan meminta salinan berkas perkara Joko Tjandra itu. Pasalnya, ujar Nawawi, perkara itu sudah ditetapkan agar KPK melakukan supervisi. Gelar perkara bersama pun sebelumnya sudah dilakukan.

Ia menegaskan KPK berwenang melakukan supervisi sebagaimana yang diatur Perpres Nomor 102 Tahun 2020 mengenai supervisi kasus korupsi. Nawawi mengatakan telaah kasus tersebut juga membuka kemungkinan KPK untuk mengusut dugaan adanya pihak-pihak lain yang bekum tersentuh oleh Kejagung dan Polri.

"Dapat dipertimbangkan kemungkinan KPK melakukan penyelidikan baru terhadap klaster-klaster yang belum tersentuh," ucapnya. (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya