Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISIONER KPU Viryan Aziz mengatakan akan ada daftar pemilih pindahan (DPPh) pada Pilkada 2020. Daftar pemilih pindahan merupakan pemilih yang sudah terdata dalam daftar pemilih tetap (DPT), tetapi karena keadaan tertentu mengharuskan untuk pindah memilih di tempat pemungutan suara (TPS) yang berbeda dari lokasi yang sudah didata.
Viryan menambahkan, bagi pemilih yang di daerahnya tidak ada pemilihan gubernur, perlu disosialisasikan agar tidak perlu pindah memilih jika TPS tempatnya memilih masih dalam satu kabupaten/kota. Hal itu dikecualikan pada pemilih khusus. Misalnya, menjadi narapidana atau petugas medis yang harus bekerja di daerah bukan domisilinya.
Viryan juga menjelaskan proses penggunaan hak pilih di rumah sakit atau pemilih yang sedang melakukan isolasi mandiri karena positif covid-19.
“Hampir sama dengan pemilu atau pemilihan sebelumnya. Petugas mengunjungi pemilih yang sakit, lumpuh, dan tidak bisa hadir ke TPS. Bedanya, dua orang petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang mengunjungi wajib membawa hand sanitizer dan alat pelindung diri,” terang Viryan.
Adapun bagi pemilih disabilitas yang kesulitan datang langsung ke TPS, petugas KPPS berkeliling mendatangi rumah pemilih. Pemilihan bisa dilakukan dari luar kaca jendela rumah dan menggunakan formulir C pendamping pemilih.
Pada kesempatan berbeda, Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Zudan Arif Fakrulloh mengaku terus melakukan pembersihan dan menghapus data kependudukan yang tidak akurat demi menerapkan satu penduduk, satu nomor induk kependudukan (NIK) di kartu tanda penduduk KTP-E sehingga tidak ada lagi data kependudukan yang ganda. “Tidak boleh lagi ada data ganda. Tidak boleh seorang warga buka rekening bank dengan nama berbeda-beda,” jelasnya.
Data kependudukan ganda dapat menimbulkan masalah ketika pemilihan pilkada atau pemilu. Mengenai perekaman data, Zudan optimistis hingga akhir Desember 2020 cakupan perekaman akan lebih dari 98,5%.
Berdasarkan data terakhir KPU, terdapat 2,7 juta pemilih dalam DPT yang belum melakukan perekaman. Oleh karena itu, ia mengusulkan data DPT di TPS tersebut diberikan tanda minus (-) bagi pemilih yang masuk DPT, tetapi belum perekaman data kependudukan.
“Harapannya, dukcapil yang akan menjadikan tanda minus (-) menjadi angka nol (0) dengan meyelesaikan perekaman dan pencetakan KTP-E,” terang Viryan.
Soal Sistem Rekapitulasi Elektronik (Sirekap), Bawaslu mengapresiasi langkah KPU memanfaatkan teknologi informasi itu. (Ind/P-1)
KPU RI akan menata daerah pemilihan khusus di IKN untuk Pemilu 2029, termasuk persiapan data pemilih dan infrastruktur kelembagaan.
MANTAN Ketua KPU RI, Arief Budiman menegaskan pembahasan dan pengesahan RUU Pemilu harus diselesaikan tepat waktu agar tidak mengganggu tahapan Pemilu 2029.
Diskusi mendesak penataan rekrutmen penyelenggara pemilu dan masa jabatan KPU daerah pascaputusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan daerah.
Pemerintah disebut tengah bersiap mengantisipasi draf tersebut, termasuk menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) yang akan diajukan dalam pembahasan.
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Setelah melalui serangkaian persidangan sengketa informasi,Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi resmi menerima salinan dokumen ijazah mantan Presiden Jokowi tanpa sensor dari KPU.
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo, Papua sebagai penyelenggara pemilu dituding telah melakukan pelanggaran etik.
PAGUYUBAN Nusantara Yalimo Bangkit meminta MK untuk tidak mematikan suara rakyat Yalimo, dengan putusan yang semestinya
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua anggota KPU Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) dari jabatannya.
Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah tercatat sukses, meski dalam kondisi pandemi COVID-19. Pengalaman itu menjadi rujukan untuk penyelenggaraan berbasis manajemen risiko Pemilu 2024.
Ppartai politik juga harus ambil bagian dalam mendinginkan suasana dan mengajak pendukungnya untuk bisa menerima putusan MK.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved