Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
NAMA mantan Kapolda Metro Jaya sekaligus Ketua Umum PSSI Komjen (Purn) Mochamad Iriawan alias Iwan Bule muncul dalam sidang kasus dugaan gratifikasi pengurusan perkara dengan terdakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, dan menantunya, Rezky Herbiyono.
Nama Iwan dibunyikan oleh saksi bernama Hengky Soenjoto. Hengky ialah adik dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto. Dalam perkara ini, Hiendra diduga memberikan sejumlah uang kepada Nurhadi melalui Rezky untuk mengurus penanganan perkara perdata antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN).
Selain Iwan Bule, Hengky juga menyebut nama Kepala Badan Intelijen Negara Budi Gunawan. Hengky yang merupakan Komisaris PT Multitrans Logistic Indonesia--anak perusahaan yang dimiliki Hiendra--mengaku pernah diperintah Hiendra untuk menghubungi Iwan dan Budi saat adiknya terlilit masalah dengan Azhar Umar.
Saat itu, majelis hakim yang diketuai Saefuduin Zuhri bertanya tentang upaya Hengky untuk membantu menyelesaikan perkara tersebut. "Saya diminta Hiendra menghubungi beberapa orang, termasuk ada yang namanya Pak Haji Bakri, tokoh orang Madura dan dekat dengan Iwan Bule sebagai Kapolda (Metro Jaya)," kata Hengky di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/11).
Kendati demikian, Hengky mengatakan tidak mengetahui dengan detail inti permasalahan antara adiknya dengan Azhar Umar. Namun buntut dari masalah itu yaitu penetapan Hiendra sebagai tersangka dan ditahan.
Lebih lanjut, Hengky menjelaskan dirinya juga diminta Hiendra untuk menghubungi adik BG alias Budi Gunawan. Menurutnya, Nurhadi mengenal baik sosok Budi Gunawan.
"Jadi Pak Hiendra cerita kalau Pak Nurhadi kenal sama Pak BG. Budi Gunawan lo ya. Jadi saya disuruh menyampaikan saja, jadi cuma minta tolong," terang Hengky.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) KPK Wawan Yunarwanto juga menjelaskan bahwa Hiendra memberikan uang dengan total Rp45.726.955.000 kepada Nurhadi melalui Rezky untuk mengurus penanganan perkara perdata antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN).
Suap lain dari Hiendra kepada kedua terdakwa dilakukan untuk memenangkan gugatan yang diajukan Azhar Umar di PN Jakarta Pusat terkait akta nomor 116 tertanggal 25 Juni 2014 tentang Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT MIT. (OL-14)
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, terjerat kasus penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Nurhadi divonis 5 tahun penjara dalam kasus TPPU. Usai sidang, ia singgung “azab”. Kuasa hukum menyebut putusan tidak adil dan memastikan akan banding.
Nurhadi divonis 5 tahun penjara dalam kasus gratifikasi dan TPPU. Hakim mengungkap aliran dana hingga Rp137 miliar dalam persidangan.
Nurhadi mengharapkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberikan putusan adil.
MANTAN Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, dituntut 7 tahun pidana penjara dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU).
Maqdir pun mempertanyakan relevansi keterangan Liyanto, yang dinilai tidak mengetahui secara langsung tujuan pengiriman dana yang dipersoalkan dalam dakwaan.
Kota Bontang menjadi rujukan Mahkamah Agung dalam menyusun Ranperma pemenuhan hak perempuan dan anak pascaperceraian ASN melalui pendekatan humanis.
Materi pelatihan akan berbasis pada kasus-kasus yang ditangani KPK, sehingga para peserta dapat memahami secara konkret modus dan risiko tindak pidana korupsi di sektor peradilan.
Kejagung menegaskan akan terus melakukan pendalaman untuk mencari bukti terkait kasus ini.
Menteri Hukum RI telah mengesahkan pendaftaran Kepengurusan INI KLB Bandung di bawah kepemimpinan Irfan Ardiansyah.
Jupriyadi mengusulkan perlunya parameter yang jelas mengenai kriteria ‘kekhilafan hakim’ atau ‘kekeliruan yang nyata’ untuk membedakannya dengan alasan kasasi.
Mahkamah Agung menolak gugatan BYD terkait merek DENZA dan memenangkan Worcas Group. Putusan ini mempertegas prinsip first-to-file di Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved