Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) memberhentikan 20 penyelenggara pemilu ad hoc yang terbukti melanggar kode etik selama 2020. Komisioner Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, selain itu, ada 23 penyelenggara diberi peringatan, 7 peringatan keras, dan 52 rehabilitasi dan penerusan atau pembinaan lainnya.
“Di lapangan masih banyak penyelenggara pemilu yang melanggar kode etik. Tahun ini kami menangani 113 kasus; 102 terbukti dan 11 tidak terbukti,” ujarnya, kemarin.
Bagja mengatakan jenis pelanggaran yang dilakukan penyelenggara beragam. Paling banyak mengenai pelanggaran netralitas sebanyak 45 kasus. Sebanyak 44 kasus lain melanggar profesionalitas, 7 kasus prinsip lainnya, dan 6 kasus sumpah janji.
Selama 2020 Bawaslu telah menangani pelanggaran etik ad hoc di beberapa provinsi. Di antaranya, Provinsi Sumatra Utara paling banyak, yakni terdapat 18 pelanggaran. Di susul Gorontalo 16 dan Maluku Utara serta Jawa Timur sama-sama 13 kasus.
Penanganan pelanggaran etik pengawas ad hoc itu sesuai dengan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 4 Tahun 2019 tentang Mekanisme Penanganan Pelanggaran Kode Etik Panitia
Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/ Desa, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara.
Dalam pasal itu, Bawaslu kabupaten/kota ditetapkan menangani pelanggaran kode etik yang dilakukan pengawas ad hoc.
Pemberian sanksi menurut aturan bagi penyelenggara pemilu bertujuan beragam. Ia mencontohkan teguran tertulis untuk mendidik penyelenggara pemilu. Sebaliknya, pemberhentian sementara bertujuan menyelamatkan proses tahapan pemilu. Lalu pemberhentian tetap dari jabatan diperuntukkan memperbaiki tata kelola institusi penyelenggara pemilu.
Di sisi lain, media massa diingatkan untuk berhati-hati dalam memuat pemberitaan mengenai calon kepala daerah. Komisioner Bawaslu Koordinator Divisi Pengawasan dan Sosialisasi Mochammad Afi fuddin mengatakan pemberitaan yang dimuat di media baik cetak maupun elektronik harus dibuat berimbang.
Afifuddin mencontohkan Bawaslu pernah menangani pengaduan dugaan pelanggaran mengenai berita yang dianggap menguntungkan salah satu calon di Grobogan, Jawa Tengah. Laporan tersebut telah ditindaklanjuti Dewan Pers. “Ada semacam pemberitaan, tapi iklan, di Grobogan. Akhirnya Dewan Pers memberikan rekomendasi teman-teman minta maaf.’’ (Ind/P-1)
Ketua KPD Miftahul Arifin menjelaskan bahwa putusan tersebut sudah memberikan garis yang jelas mengenai batasan penerapan ambang batas parlemen.
Pengalaman pemerintahan sebelumnya yang menunjukkan bahwa besarnya dukungan parlemen tidak selalu berbanding lurus dengan efektivitas pemerintahan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan praktik tersebut membuka celah manipulasi hasil elektoral oleh pihak-pihak tertentu.
WAKIL Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia mengusulkan formula terkait ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu.
KPK usulkan 5 poin perbaikan pemilu 2026 untuk cegah korupsi elektoral, mulai dari pembatasan uang tunai kampanye hingga penerapan rekapitulasi suara elektronik
Presiden Prabowo Subianto menegaskan pergantian pemerintah bisa dilakukan secara damai melalui pemilu maupun impeachment sesuai mekanisme konstitusi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved