Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto. Hiendra merupakan tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi kepada mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Menurut Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, pihaknya menangkap Hiendra di sebuah apartemen yang terletak di Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang Selatan. Apartemen itu, kata Lili, dihuni teman dari Hiendra.
Penangkapan Hiendra, lanjut Lili, diawali dengan adanya informasi masyarakat sejak Rabu (28/10) sekitar pukul 15.30 WIB.
“Atas informasi tersebut, penyidik KPK berkoordinasi dengan pihak pengelola apartemen dan petugas sekuriti mengintai dan menunggu kesempatan agar bisa masuk ke unit salah satu apartemen yang dimaksud,” kata Lili di Gedung KPK, kemarin.
Hiendra ditangkap kemarin sekitar pukul 08.00 WIB, saat temannya keluar apartemen untuk mengambil barang di mobilnya. Pada kesempatan itu, penyidik langsung menyeruduk unit apartemen milik teman Hiendra.
“Dengan dilengkapi surat perintah penangkapan dan penggeledahan serta disaksikan pengelola apartemen, petugas sekuriti apartemen, dan polisi, penyidik langsung masuk dan menangkap HS,” jelas Lili.
KPK menetapkan Hiendra ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 11 Februari 2020. Lili menegaskan sejak penetapan itu, pihaknya bersama Polri aktif dalam melakukan pencarian terhadap Hiendra. Menurutnya, penggeledahan rumah Hiendra telah dilakukan, baik yang berada di sekitaran Jakarta maupun Jawa Timur.
Penyidik turut membawa teman Hiendra ke kantor KPK untuk dilakukan pendalaman. KPK juga menyita dua kendaraan yang diduga digunakan Hiendra dalam pelarian, alat komunikasi, dan barang pribadi lainnya.
Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, telah menjalani sidang perdana pada Kamis (22/10) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Saat itu, jaksa penuntut umum (JPU) KPK Wawan Yunarwanto menjelaskan Hiendra memberikan uang kepada Nurhadi melalui Rezky untuk mengurus penanganan perkara perdata antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN).
Masalah antara kedua perusahaan itu terkait dengan gugatan perjanjian sewa menyewa depo kontainer milik PT KBN di wilayah KBN Marunda, Jakarta Utara.
Suap lainnya dari Hiendra kepada kedua terdakwa dilakukan untuk memenangkan gugatan yang diajukan Azhar Umar di PN Jakarta Pusat terkait dengan akta nomor 116 tertanggal 25 Juni 2014 tentang rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) PT MIT. (Tri/P-5)
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, terjerat kasus penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Nurhadi divonis 5 tahun penjara dalam kasus TPPU. Usai sidang, ia singgung “azab”. Kuasa hukum menyebut putusan tidak adil dan memastikan akan banding.
Nurhadi divonis 5 tahun penjara dalam kasus gratifikasi dan TPPU. Hakim mengungkap aliran dana hingga Rp137 miliar dalam persidangan.
Nurhadi mengharapkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberikan putusan adil.
MANTAN Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, dituntut 7 tahun pidana penjara dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU).
Maqdir pun mempertanyakan relevansi keterangan Liyanto, yang dinilai tidak mengetahui secara langsung tujuan pengiriman dana yang dipersoalkan dalam dakwaan.
Kota Bontang menjadi rujukan Mahkamah Agung dalam menyusun Ranperma pemenuhan hak perempuan dan anak pascaperceraian ASN melalui pendekatan humanis.
Materi pelatihan akan berbasis pada kasus-kasus yang ditangani KPK, sehingga para peserta dapat memahami secara konkret modus dan risiko tindak pidana korupsi di sektor peradilan.
Kejagung menegaskan akan terus melakukan pendalaman untuk mencari bukti terkait kasus ini.
Menteri Hukum RI telah mengesahkan pendaftaran Kepengurusan INI KLB Bandung di bawah kepemimpinan Irfan Ardiansyah.
Jupriyadi mengusulkan perlunya parameter yang jelas mengenai kriteria ‘kekhilafan hakim’ atau ‘kekeliruan yang nyata’ untuk membedakannya dengan alasan kasasi.
Mahkamah Agung menolak gugatan BYD terkait merek DENZA dan memenangkan Worcas Group. Putusan ini mempertegas prinsip first-to-file di Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved