Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SETIDAKNYA 109 jaksa dijatuhi hukuman buntut dari pelanggaran etika dalam menjalankan tugas. Hukuman tersebut berupa sanksi berat hingga penerapan sanksi pemecatan dengan tidak hormat (PTDH) oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono, pihaknya menerima 524 laporan pengaduan masyarakat.
Dari angka tersebut, baru 317 laporan yang ditindaklanjuti. Angka tersebut merupakan hasil rekapitulasi dalam periode Oktober 2019 sampai Oktober 2020.
Baca juga: ICW Laporkan Firli ke Dewas KPK Terkait OTT UNJ
"Dilakukan penyelesaian sebanyak 317 laporan pengaduan dan dilakukan penjatuhan hukuman disiplin terhadap 109 pegawai Kejaksaan," kata Hari di Gedung Kejaksaan Agung, Senin (26/10).
Hari menjelaskan penjatuhan disiplin terhadap ratusan jaksa itu melalui berbagai tahapan.
Pemeriksaan oleh Direktorat Jamwas dilakukan guna menilai tingkat kebenaran dari aduan masyarakat. Namun, pelanggaran kode etik jaksa tidak secara otomatis berimplikasi pemberian sanksi.
Majelis Kehormatan Jaksa akan melihat apakah jaksa tersebut sedang menjalani proses peradilan atau tidak. Hal ini terlihat seperti kasus yang menyeret Jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam kasus dugaan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung terhadap terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Tjandra. Walaupun sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pinangki tidak langsung dipecat.
“Majelis Kehormatan Jaksa dan organisasi Persatuan Jaksa Indonesia akan melihat bagaimana keputusan hakim. Kalau dinyatakan bersalah maka yang bersangkutan akan langsung dijatuhkan sanksi berat berupa PTDH,” jelas Hari.
Selain itu, Kejagung juga memutasi sejumlah pegawainya. Mutasi tersebut dilakukan dengan berpedoman pada Peraturan Kejaksaan RI No. 11/2019 tentang Manajemen Karier Pegawai Kejaksaan berdasarkan pertimbangan indikasi penyimpangan kewenangan.
"Jumlahnya itu ada dua orang pejabat setingkat eselon II, lima orang pejabat setingkat eselon III, 17 orang pejabat setingkat eselon IV, dan Jaksa Fungsional serta eselon V lainnya yaitu berjumlah empat orang,” papar Hari. (OL-1)
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah, menghadiri acara Halal Bihalal yang digelar Badan Musyawarah Kekeluargaan Jambi.
Adapun ketiga tersangka baru tersebut antara lain adalah HS (Hendry Sulfian) selaku Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, Kalimantan Tengah
Profil lengkap Hery Susanto, Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi tambang nikel oleh Kejaksaan Agung.
Perbandingan pernyataan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto saat pelantikan April 2026 dengan status tersangka yang kini ditetapkan Kejagung.
Profil Hery Susanto, Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Simak rekam jejaknya di sini.
Uang tersebut diduga diberikan untuk mengatur dan membantu perusahaan keluar dari permasalahan terkait perhitungan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved