Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMNAS HAM membutuhkan waktu satu bulan untuk menginvesitasi peristiwa kekerasan dan penembakan di Kabupaten Intan Jaya, Papua, yang mengakibatkan korban tewas.
Waktu itu diperlukan sampai akhirnya Komnas HAM mengeluarkan laporan terkait peristiwa tersebut. Durasi itu merupakan target tercepat. Namun, tidak menutup kemungkinan bahwa upaya pengusutan membutuhkan waktu lebih lama.
"Paling cepat satu bulan untuk kami bisa mengeluarkan laporan. Paling lambat tiga bulan," ujar Komisioner Pemantauan/Penyelidikan Komnas HAM Mohammad Choirul Anam saat dihubungi, Kamis (8/10).
Baca juga: Pemerintah Bentuk TGPF Intan Jaya
Dibandingkan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Intan Jaya bentukan Menko Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, waktu kerja yang dibutuhkan Komnas HAM tergolong lebih lama. Diketahui, TGPF Intan Jaya diberi tenggat waktu selama dua minggu.
Anam menyebut Komnas HAM akan menginvestigasi kekerasan di Intan Jaya secara multidimensi dan komprehensif. Dalam hal ini, pihaknya tidak akan bekerja secara kasus per kasus.
"Kami tidak hanya melihat kasus (penembakan) Pendeta Yeremias Zanambani sebagai satu peristiwa tunggal. Tapi kami mau melihat kenapa peristiwa itu bisa terjadi. Lalu apakah ada peristiwa yang sama sebelumnya?" papar Anam.
Berdasarkan catatan Komnas HAM, ada delapan peristiwa penembakan sebelum kasus penembakan Pendeta Yeremias. Data itu belum termasuk penembakan yang merenggut Pewarta Gereja Katolik Emondi Paroki Bilogai bernama Agustinus Duwitau pada Rabu (7/10) kemarin.
Baca juga: Komnas HAM: Pengungkapan Kasus Novel Baswedan Cacat Proses
Lebih lanjut, Anam mengklaim bahwa Komnas HAM bekerja lebih dahulu dalam pengusutan peristiwa di Intan Jaya. Kendati demikian, pihaknya baru akan mengunjungi Intan Jaya pada pekan depan.
Sementara itu, TGPF yang dipimpin Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional Benny Mamoto, mulai menuju lokasi penembakan. Tim investigasi lapangan yang beranggotakan 16 orang, sudah mendarat di Bumi Cenderawasih sejak Rabu lalu.
Diketahui, pembentukan TGPF didasari oleh beberapa peristiwa penembakan yang terjadi sepanjang 16-20 September. Dalam periode tersebut, ada empat orang yang tewas tertembak di wilayah Intan Jaya. Pihak Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dan TNI saling menuding terkait pelaku penembakan.(OL-11)
Pihaknya telah melakukan serangkaian langkah sejak pertengahan Maret untuk mendalami kasus tersebut.
15 warga sipil tewas dalam konflik di Puncak Papua. Komnas HAM menyebut ini tragedi kemanusiaan terberat 2026. Simak fakta lengkapnya.
Pendekatan dialog merupakan langkah paling bermartabat dalam menyelesaikan konflik kemanusiaan di Papua.
Komnas HAM sebut pengesahan UU PPRT langkah strategis lindungi 4,2 juta pekerja rumah tangga dari eksploitasi dan kekerasan.
Komnas HAM menilai operasi TNI di Kabupaten Puncak, Papua, yang menewaskan 12 warga sipil sebagai pelanggaran HAM. Simak pernyataan lengkap dan desakan evaluasi.
Komnas HAM duga ada belasan pelaku lain dalam kasus penyiraman air keras Andrie Yunus. TGPF diusulkan jika Polri gagal ungkap aktor tambahan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved