Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
GRATIFIKASI yang diterima mantan Direktur Utama Bank Tabungan Negara (BTN) Maryono disinyalir sebagai pintu masuk untuk dugaan tindak pidana korupsi lainnya. Hal itu disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah.
"Ini sedang kita perdalam, gratifkasi itu kan pintu masuk saja, kita lihat ada alat buktinya, setelah itu kan kita akan lihat selama proses dia menjabat," kata Febrie di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Rabu (7/10).
Diketahui, Maryono menjabat sebagai Dirut bank plat merah selama periode 2012-2019. Penyidik kejaksaan menetapkannya sebagai tersangka setelah mendapatkan alat bukti bahwa ia menerima gratifikasi dari dua perusahaan pada 2013 dan 2014.
Kedua perusahaan tersebut adalah PT Titanium Property dan PT Pelangi Putera Mandiri yang masing-masing diduga Rp870 juta dan Rp2,275 miliar. Gratifikasi itu terkait pemberian fasilitas kredit untuk kedua perusahaan.
"Nah ini sedang dikembangkan, karena periode kan cukup lama beliau Dirut dari 2012-2019, sehingga kita potret nanti dari periode itu ada tidak tindak pidana korupsi yang terjadi selama proses itu," jelas Febrie.
Febrie menungkap pengusutan kasus tersebut bermula dari adanya laporan yang masuk ke pihaknya. Penyidik kejaksaan lantas melakukan penyelidikan dan menaikkan kasus itu ke tahap penyidikan sejak tanggal 28 Agustus lalu.
Baca juga: Kejagung Selusur Money Laundry Mantan Dirut BTN Maryono
Pada Selasa (6/10), Kejagung secara resmi menetapkan Maryono sebagai tersangka. Selain itu, Direktur PT Pelangi Putera Mandiri Yunan Anwar juga ditetapkan sebagai tersangka sebagai pihak yang memberikan gratifikasi.
Sementara status tersangka belum disematkan terhadap pihak PT Titanium Property maupun menantu Maryono bernama Widi Kusuma Purwanto yang diduga sebagai perantara suap.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengatakan yang menarik dari kasus tersebut justru adalah perkara kreditnya. Ia mempertanyakan apakah pemberian fasilitas kredit yang diberikan oleh BTN di bawah kepemimpinan Maryono digunakan sesuai prosedur.
Pada tahun 2013, BTN cabang Jakarta Harmoni memberikan fasilitas kredit sebesar Rp160 miliar. Pengucuran kredit tersebut terkait pembangunan Apartemen Titanium Square.
"Sering kita melihat, biasanya perkara yang disidik itu tindak pidana korupsi terkait kredit macet. Kemudian kenapa sampai terjadi kredit macet? Diduga ada suap, ada kongkalingkong, ada aliran dana. Dalam penanganan perkara ini, ketemu duluan aliran dana yang diduga transaksi yang mencurigakan," kata Hari.
Selanjutnya pada 2014, BTN Cabang Samarinda mengucurkan dana fasilitas kredit untuk PT Pelangi Putera Mandiri sebesar Rp117 miliar. Kredit tersebut guna mengambil alih (take over) utang perusahaan tersebut di Bank BPD Kalimantan Timur.
Hari menyebut fasilitas kredit itu sudah direstruktursiasi sebanyak tiga kali, namun sampai saat ini, fasilitas kredit tersebut dinyatakan macet total (Kolektibilitas 5).
"Beberapa kali restrukturisasi dan ternyata juga tidak terpenuhi. Tentu nanti penyidik akan menyidik apakah peruntukan atau penggunaan uang itu sesuai dengan kreditnya, digunakan untuk apa, apakah di situ ada penyimpangan dan ada tindak pidana korupsi, tentu memerlukan penyidikan yang berbeda dengan gratifiskasi," tukasnya.(OL-5)
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah, menghadiri acara Halal Bihalal yang digelar Badan Musyawarah Kekeluargaan Jambi.
Adapun ketiga tersangka baru tersebut antara lain adalah HS (Hendry Sulfian) selaku Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, Kalimantan Tengah
Profil lengkap Hery Susanto, Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi tambang nikel oleh Kejaksaan Agung.
Perbandingan pernyataan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto saat pelantikan April 2026 dengan status tersangka yang kini ditetapkan Kejagung.
Profil Hery Susanto, Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Simak rekam jejaknya di sini.
Uang tersebut diduga diberikan untuk mengatur dan membantu perusahaan keluar dari permasalahan terkait perhitungan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Melalui ajang kompetisi tahunan BTN Housingpreneur 2025, peserta berpeluang masuk ke jaringan bisnis nyata
Generasi milenial menjadi kelompok paling banyak menerima manfaat program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Subsidi yang disalurkan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN).
Khusus untuk BTN, Purbaya memprediksi penyaluran kredit hanya tembus Rp10 triliun dari Rp25 triliun yang dialokasikan hingga akhir tahun.
BTN menegaskan posisinya sebagai penyalur terbesar Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi melalui program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) tahun 2025.
Bank BTN Cabang Nusa Tenggara Timur (NTT) menargetkan pembangunan rumah bersubsidi untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sebanyak 800 unit selama 2025.
Sepuluh developer ini mencatat kontribusi signifikan dengan total realisasi kredit mencapai Rp1,7 triliun, setara 50% dari total KPR Non Subsidi yang disalurkan BTN
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved