Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
Mahkamah Agung (MA) perlu mempertimbangkan keadilan bagi masyarakat dalam setiap putusan terhadap terpidana kasus korupsi. Terlebih tindakan rasuah merupakan kejahatan serius dan berdampak luas.
"Kalau putusan pengadilan negeri diubah oleh pengadilan tinggi (PT) ok, PT diubah oleh MA ok juga. Tapi ini di lembaga yang sama dan putusan sebelumnya diapresiasi publik," kata Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan kepada Media Indonesia, Jumat (2/10).
Menurut dia, keadilan dan kepastian hukum memang tidak terpaku terhadap besar atau kecilnya vonis. Namun publik mengharapkan peradilan dapat memberikan putusan yang sesuai dengan rasa keadilan dan mendorong efek jera.
"Kalau cuma ukuranya hukuman dikurangi untuk membikin efek jera tidak ada teori hukumnya, apalagi dilihat secara filosofis hukum mau pun asas hukumnya," tegasnya.
Fenomena diskon vonis terhadap terpidana korupsi yang mengajukan peninjauan kembali (PK), kata Asep, menggerus kepercayaan dan harapan masyarakat terhadap MA.
"Sekarang bagaimana publik menilai, PK sama dengan pemotongan koruptor atau pendiskonan korupsi. Padahal dalam sila kelima itu keadilan sosial bukan keadilan individual dan kepastian hukum bukan kepastian hakim," pungkasnya.
Baca juga : KPK Eksekusi Markus Nari ke Lapas Sukamiskin
Namun pendapat berbeda muncul dari Pakar Pidana lain, Mudzakkir. Menurut dia, fenomena pengurangan hukuman di tingkat PK menunjukkan evaluasi putusan. Bisa jadi terdapat kekeliruan atau terdapat bukti baru di tingkat ini yang membuat majelis hakim melakukan koreksi.
"Pengadilan untuk mencari keadilan bukan pemberantas korupsi. Saya melihat ada upaya evaluasi yang dilakukan MA dalam tingkat PK ini," ujarnya.
Ia menilai selama ini putusan terhadap pelaku korupsi kerap dibayangi desakan emosional dari publik yang meminta hukuman berat. Padahal, peradilan bertujuan untuk memberikan keadilan atas perbuatan pelaku dan tidak melihat jenis pidananya.
Menurut dia, pemberantasan korupsi cukup berada di ranah aparat penegak hukum. Sementara peradilan berada pada posisi memberikan keadilan atas bukti yang dijabarkan jaksa.
"Saya melihat MA saat ini tengah berada pada posisi mengevaluasi putusan," kata dia.
Mahkamah Konstitusi (MK) juga telah mengoreksi yang disebut kerugian negara harus dihitung berdasarkan real lost atau jumlah pasti kerugian negara, bukan potential lost atau total lost. "Dengan ketentuan ini maka putusan MA turut mengoreksi vonis sebelumnya yang didasarkan pada total atau potential lost," pungkasnya.
Selama setahun terakhir MA sudah mengoreksi 20 terpidana korupsi. Terbaru MA mengabulkan permohonan PK mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Hukuman yang seharusnya dijalani Anas pun berkurang enam tahun dari semestinya yakni delapan tahun dari sebelumnya 14 tahun penjara. (P-5)
Kota Bontang menjadi rujukan Mahkamah Agung dalam menyusun Ranperma pemenuhan hak perempuan dan anak pascaperceraian ASN melalui pendekatan humanis.
Materi pelatihan akan berbasis pada kasus-kasus yang ditangani KPK, sehingga para peserta dapat memahami secara konkret modus dan risiko tindak pidana korupsi di sektor peradilan.
Kejagung menegaskan akan terus melakukan pendalaman untuk mencari bukti terkait kasus ini.
Menteri Hukum RI telah mengesahkan pendaftaran Kepengurusan INI KLB Bandung di bawah kepemimpinan Irfan Ardiansyah.
Jupriyadi mengusulkan perlunya parameter yang jelas mengenai kriteria ‘kekhilafan hakim’ atau ‘kekeliruan yang nyata’ untuk membedakannya dengan alasan kasasi.
Mahkamah Agung menolak gugatan BYD terkait merek DENZA dan memenangkan Worcas Group. Putusan ini mempertegas prinsip first-to-file di Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved