Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MAHKAMAH Agung (MA) menolak penilaian tidak pro terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi karena memberi diskon hukuman pelaku rasuah.
Penjaga gawang keadilan ini mengaku hanya mengabulkan sedikit dari total permohonan peninjauan kembali (PK) serta seluruh putusan mendasarkan pada bukti kuat.
"MA sama sekali tidak mengistimewakan terpidana, khususnya terpidana korupsi. Oleh karena itu MA perlu menanggapi agar masyarakat dapat memahami tugas dan fungsi MA dalam menangani perkara, begitu pula lembaga peradilan yang ada di bawahnya," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro kepada mediaindonesia.co, Senin (21/9).
Menurut dia, MA memiliki tugas dan kewenangan yang diatur regulasi seperti menangani PK. Upaya hukum ini sebagai langkah luar biasa dalam peradilan sebagaimana diatur dalam undang-undang dan diperuntukan kepada terpidana yang hukumannya sudah berkekuatan hukum tetap (BHT).
Secara filosofis, kata dia, negara mengatur keberadaan lembaga PK ini dimaksudkan supaya jangan sampai orang yang seharusnya tidak terhukum menjadi terhukum. Lembaga hukum luar biasa ini merupakan hak bagi terpidana atau ahli warisnya yang diatur dalam bebagai uu mulai dari KUHAP, UU Kekuasaan Kehakiman dan UU MA serta UU terkait lainnya.
Atas dasar itu, terpidana yang mengajukan PK dengan alasan yang telah ditentukan UU sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (2) KUHAP, misalnya ada novum atau bukti baru, pertentangan dalam putusan atau antar putusan dalam perkara serupa dan terkait.
"Apabila dalam pemeriksaan dalam tingkat PK terbukti dan permohonan tersebut beralasan menurut hukum maka MA dapat mengabulkan," ujarnya.
Baca juga : Ini 20 Perampok Uang Rakyat yang ‘’Dikasihani’’ MA
Ia mengatakan MA bertugas bukan dalam posisi sebagai lembaga penuntut tetapi MA sebagai lembaga peradilan terakhir yang berperan bukan hanya sebagai penegak hukum, melainkan juga sebagai penegak keadilan termasuk keadilan untuk menyelaraskan berat ringannya pidana yang dijatuhkan kepada terpidana.
"Keadilan yang diterapkan adalah keadilan untuk semua yaitu keadilan bagi korban, keadilan bagi terdakwa atau terpidana serta keadilan bagi negara dan masyarakat. "Oleh sebab janganlah kami (MA) dituding mengistimewakan terpidana korupsi, dan tidak peka terhadap pemberantasan korupsi," paparnya.
Lagi pula, kata Anddi, bila diteliti jumlah perkara PK yang ditolak jauh lebih banyak dibanding dengan yang dikabulkan. Diperkirakan jumlah PK tindak pidana rasuah yang dikabulkan, bukan dalam arti kabul lalu dibebaskan semua tetapi perkara kabul yang pidananya dperbaiki atau dikurangi, sekitar 15% sampai dengan kurang 20%. (OL-2)
"Ini perkiraan tapi tidak jauh dari itu," katanya.
Begitu pula terhadap perkara kasasi terkadang MA membatalkan putusan judex facti karena terdapat kesalahan penerapan hukum yaitu dalam hal kesalahan atau kekeliruan menerapkan pasal.
"Misalnya, judex facti menerapkan Pasal 3 UU PTPK namun menurut MA yang tepat dan terbukti adalah Pasal 2, begutu juga sebaliknya, maka MA di sini tentu akan mengadili sendiri, dan bisa bisa jadi hukumannya berubah bisa diperberat dan bisa dikurangi atau diringankan dari putusan judex facti," pungkasnya. (OL-2)
Kejaksaan Agung akan terus mengawal proses pengajuan kasasi yang akan diajukan terhadap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Juru Bicara MA Suharto menyampaikan baiknya masyarakat sabar menunggu tiap proses hukum yang sedang berjalan.
TIM investigasi KY masih mengumpulkan bukti terkait vonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti.
KPK menyatakan kesiapan untuk membuka penyelidikan jika ditemukan indikasi rasuah dalam putusan bebas terdakwa kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur
Pengacara R Kelly meminta Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan vonisnya atas tuduhan kepemilikan pornografi anak dan penggugahan seks terhadap anak-anak.
Mahkamah Agung menyebut belum menerima pengaduan terkait putusan bebas yang dikeluarkan majelis hakim PN Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Komisi III DPR berencana memanggil Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) pada masa sidang yang akan datang untuk membahas vonis bebas terhadap Ronald Tannur
Yosep Hidayah, terdakwa kasus pembunuhan istri dan anaknya, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu alias Amel, menghadapi sidang vonis di PN Subang.
INDEKS Perilaku Anti Korupsi (IPAK) Indonesia tahun 2024 sebesar 3,85 pada skala 0 sampai 5. Angka ini lebih rendah dibandingkan capaian 2023 sebesar 3,92.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaitkan transaksi jual beli tanah yang dilakukan mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono dan keluarganya dengan dugaan pencucian uang
KPK menyatakan banding atas vonis penjara sembilan tahun untuk mantan Direktur PT Pertamina, Karen Agustiawan. Jaksa mengambil salinan lengkap putusan pengadaan LNG untuk dipelajari.
KPK memiliki tujuh hari untuk mempelajari putusan dari mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan sebelum menentukan sikap terkait vonis pembayaran uang pengganti.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved