Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KARO Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono, menuturkan pihak penyidik gabungan Polri akan melakukan pendalaman terhadap 12 saksi yang diperiksa di Mabes Polri, Senin (21/8).
Awi menyebut, ke-12 saksi yang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ini ialah saksi potensial.
Saksi yang diperiksa, terang Awi, merupakan saksi yang berada di Gedung Utama saat kejadian.
"Ketika terjadi kebakaran baik berasal dari luar Kejaksaan (tukang) maupun yg berasal dari dalam Kejaksaan (seperti Pramubakti dan Cleaning Service)," ucap Awi.
Maka, Awi mengatakan tim penyidik perlu mendalami kesaksian 12 orang tersebut agar mengetahui penyebab kebakaran gedung Kejagung.
"Ada 2 pasal yang disangkakan, terkait dengan Pasal 187 terkait kesengajaannya, dan Pasal 188 KUHP terkait kesalahannya, dan ini yang harus di dalami," paparnya.
Penyidik juga masih terus mengumpulkan bukti-bukti, untuk mengetahui siapa tersangka di balik terbakarnya gedung utama Kejati.
Sebelumnya, Bareskrim mengungkap api berasal dari lantai 6 ruang rapat Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung.
Kemudian api dengan cepat menjalar ke ruang lain, karena diduga terdapat cairan yang mengandung senyawa hidrokarbon serta kondisi gedung yang hanya disekat bahan yang mudah terbakar seperti gypsum, lantai parkit, panel HPL, dan bahan mudah terbakar lainnya.
Nantinya, pelaku pidana penyebab terjadinya kebakaran hebat di Gedung Utama Kejaksaan Agung pada Sabtu (22/8) malam bakal dijerat dengan pasal 187 atau 188 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal kurungan penjara selama 15 tahun. (OL-4)
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah, menghadiri acara Halal Bihalal yang digelar Badan Musyawarah Kekeluargaan Jambi.
Adapun ketiga tersangka baru tersebut antara lain adalah HS (Hendry Sulfian) selaku Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, Kalimantan Tengah
Profil lengkap Hery Susanto, Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi tambang nikel oleh Kejaksaan Agung.
Perbandingan pernyataan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto saat pelantikan April 2026 dengan status tersangka yang kini ditetapkan Kejagung.
Profil Hery Susanto, Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Simak rekam jejaknya di sini.
Uang tersebut diduga diberikan untuk mengatur dan membantu perusahaan keluar dari permasalahan terkait perhitungan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved