Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KETENTUAN jaminan hak penyandang disabilitas dalam pemilihan umum (pemilu) terancam hilang. Ketentuan itu tidak masuk draf Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Peneliti Lembaga Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif, M Ihsan Maulana, mengungkapkan ketentuan hak disabilitas tercantum pada Pasal 5 UU Pemilu. Pasal itu mengatur hak penyandang disabiltas, baik sebagai pemilih, calon anggota legislatif, maupun calon presiden dan wakil presiden.
“Pasal 5 di draf revisi Undang-Undang Pemilu ini hilang di draf yang dipublikasikan DPR pada 6 Mei 2020,” kata Ihsan dalam diskusi virtual yang diselenggarakan Kode Inisiatif, kemarin.
Ihsan menegaskan Pasal 5 UU Pemilu sebagai jaminan bagi penyandang disabilitas untuk berpartisipasi dalam pemilu. Jangan sampai hak penyandang disabilitas malah hilang dalam gelaran pesta demokrasi.
Pada diskusi itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengingatkan agar penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan Pilkada serentak 2020 tidak mengabaikan hak penyandang disabilitas.
“Jangan sampai kita kemudian lebih sibuk untuk memastikan protokol kesehatan, tetapi terkait penyandang disabilitas dalam menggunakan hak pilih kita agak abai,” ujar anggota Bawaslu RI Mochammad Afi fuddin.
Afifuddin mengatakan dalam simulasi pemungutan suara Pilkada 2020 yang digelar beberapa waktu lalu, ditemukan sejumlah hal berpotensi menyulitkan penyandang disabilitas dalam mencoblos.
Salah satunya tata letak kotak suara di tempat pemungutan suara (TPS) yang ditempatkan terlalu dekat dengan dinding. Hal itu memang untuk membuat kondisi TPS sesuai dengan protokol kesehatan, namun menyulitkan para penyandang disabilitas dalam menggunakan hak pilih.
Selain itu, Afifuddin menyinggung penggunaan sarung tangan pemilih yang justru dapat menyulitkan penyandang tunanetra meraba huruf braille di surat suara. (Medcom/Ant/P-2)
Ketua KPD Miftahul Arifin menjelaskan bahwa putusan tersebut sudah memberikan garis yang jelas mengenai batasan penerapan ambang batas parlemen.
Pengalaman pemerintahan sebelumnya yang menunjukkan bahwa besarnya dukungan parlemen tidak selalu berbanding lurus dengan efektivitas pemerintahan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan praktik tersebut membuka celah manipulasi hasil elektoral oleh pihak-pihak tertentu.
WAKIL Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia mengusulkan formula terkait ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu.
KPK usulkan 5 poin perbaikan pemilu 2026 untuk cegah korupsi elektoral, mulai dari pembatasan uang tunai kampanye hingga penerapan rekapitulasi suara elektronik
Presiden Prabowo Subianto menegaskan pergantian pemerintah bisa dilakukan secara damai melalui pemilu maupun impeachment sesuai mekanisme konstitusi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved