Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
GURU Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana menjelaskan kedaulatan Indonesia di Laut Natuna Utara hanya efektif lewat aktivitas nelayan. Tanpa penguasaan dengan eksploitasi, Tiongkok akan terus mengklaim wilayah itu sebagai bagian dari sembilan garis putus atau nine dash line mereka.
"Ya susah kapal Tiongkok diusir karena ZEE (zona ekonomi eksklusif) kan adanya di laut lepas bukan di wilayah kedaulatan Indonesia. Yang kita miliki itu kekayaan alam di kolom air bukan wilayahnya. Wilayah ZEE tidak bisa kita kuasai," ujar Hikmahanto kepada Media Indonesia, Senin (14/9).
Ia mengatakan sikap Tiongkok atas Laut Natuna Utara tidak akan pernah selesai sampai kapan pun. Klaim Tiongkok lewat kebijakan sembilan garis putus dengan memasukan sebagian wilayah Laut Natuna Utara sulit dikompromikan.
Baca juga: Diakui Dunia, RI Terima Pendanaan GCF untuk Pengurangan Emisi Gas
"Karena Tiongkok mengklaim atas sembilan garis putus meski kita tidak mengakui, sebaliknya kita klaim ZEE di Natuna Utara tapi Tiongkok tidak mengakui. Jadi gak akan pernah ketemu dan tidak bisa dinegosiasikan," paparnya.
Solusinya, kata dia, Indonesia meski memperbanyak aktivitas pelayaran dan pencarian ikan di Laut Natuna Utara.
"Kasih subsidi para nelayan dan diperbolehkan menggunakan kapal-kapal dengan tonase besar. Intinya jangan mau kalah dengan nelayan Tiongkok yang mengeksploitasi ikan sebesar-besarnya," tegasnya.
Lalu, Hikmahanto mengatakan Indonesia harus menangkap nelayan asal negara manapun yang beraktivitas di Laut Natuna Utara. Langkah terakhir dengan melanjutkan jalur diplomasi dengan Tiongkok.
"Sampaikan bila kapal-kapal coast guard Tiongkok masih ada di ZEE maka ini akan berpengaruh pada hubungan rakyat ke rakyat yang ujungnya akan menganggu investasi Tiongkok di Indonesia," pungkasnya.
Badan Keamanan Laut (Bakamla/Indonesia Coast Guard) RI masih meminta satu kapal Tiongkok Coast Guard (CCG) 5204 meninggalkan wilayah yurisdiksi Indonesia sambil menempuh jalur diplomasi dengan berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri.
Pasalnya, kapal penjaga laut ‘Negeri Tirai Bambu’ itu belum mempan diusir dengan cara halus sejak Sabtu (12/9) dan saat ini masih berada di wilayah Laut Natuna Utara.
“CCG 5204 masih berada di yuridiksi Indonesia, Laut Natuna Utara. Masalah sekarang mereka lego jangkar,” kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol Bakamla RI Kolonel Bakamla Wisnu Pramandita.
Saat ini, Bakamla terus memantau dan menyarankan CCG 5204 segera pergi dari wilayah Indonesia lewat Kapal Negara (KN) Nipah 321. Kemudian Bakamla berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri untuk menempuh jalur diplomatik.
Pasalnya, kata dia, sejak masuk Laut Natuna Utara pada Sabtu (12/9) pukul 10.00 WIB CCG 5204 mengabaikan pesan untuk mundur. Jarak saat ini antara KN Nipah 321 dan CCG 5204 9,35 nautical mile (Nm) (sekitar 17,3 km).
“KN Nipah meningkatkan kecepatannya dan mengubah haluan melaksanakan intersep hingga jarak 1 Nm (1,85 km),” kata dia.
Menurut Wisnu, KN Nipah melalui radio VHF channel 16 sudah menanyakan kegiatan kapal Coast Guard Tiongkok. Kapal CCG 5204 berkeras mengaku sedang berpatroli di area nine dash line, klaim wilayah teritorial Tiongkok. (OL-1)
Masih banyak nelayan yang terkendala, dalam hal mendapatkan BBM bersubsidi.
Taiwan dan Tiongkok mencapai kesepakatan mengenai tanggapan terhadap kematian dua nelayan Tiongkok setelah pengejaran oleh penjaga pantai Taiwan.
Untuk mewujudkan program strategis, seluruh pengurus HNSI agar bergandengan tangan dengan pemerintah daerah.
PENCARIAN terhadap enam anak buah kapal (ABK) KM Soneta yang tenggelam di Perairan Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, berlangsung hingga Sabtu (13/7) sore.
KAPAL nelayan KM Soneta asal Rembang dengan dengan 16 awak buah kapal (ABK) mengalami kecelakaan dan tenggelam di perairan Karimunjawa Jepara, Jawa Tengah.
KAPAL nelayan asal Kabupaten Rembang, KM Soneta, yang mengangkut 16 anak buah kapal (ABK) di Perairan Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, tenggelam.
Renovasi juga mencakup pembangunan toilet dan fasilitas penunjang lainnya untuk meningkatkan kenyamanan penonton dan pemain.
KEMENTERIAN Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menangkap tiga unit kapal ikan ilegal yang kedapatan melakukan penangkapan ikan secara ilegal di wilayah laut Natuna dan Selat Malaka.
AirNav Indonesia telah berhasil melaksanakan pengalihan perdana pelayanan navigasi penerbangan pada ruang udara di atas Kepulauan Riau & Natuna,
KLHK terus memantau dan berkomunikasi dengan BPBD Kabupaten Natuna untuk melakukan penanganan karhutla yang telah terjadi selama tiga hari terakhir ini.
CUACA di wilayah Kepulauan Riau (Kepri) secara umum cerah berawan pada puncak perayaan Imlek 2575. BMKG Kelas I Hang Nadim Batam memperingatkan gelombang laut mencapai 2,5 meter
GUBERNUR Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad menyetujui Natuna dan Anambas lepas dari Kepri. Ada apa?
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved