Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan gelar perkara kasus yang menjerat Joko Soegiarto Tjandra (DST), Jumat (11/9). KPK mengundang Bareskrim Mabes Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kegiatan tersebut.
"KPK mengundang Bareskrim Mabes Polri dan Kejagung untuk gelar perkara di KPK terkait perkara yang diduga melibatkan tersangka DST dan kawan-kawan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (10/9).
Ali mengatakan gelar perkara antara KPK dengan kedua lembaga dilakukan dalam waktu berbeda. Bersama Bareskrim pukul 09.00 WIB sedangkan dengan Kejagung pukul 13.30 WIB.
Baca juga: Kejagung Ungkap Pinangki Transfer Uang ke Anak Ronny Sompie
Ali belum bicara lebih rinci terkait mekanisme kegiatan itu. Namun kegiatan itu dalam rangka koordinasi antarpenegak hukum.
"Sebagai pelaksanaan kewenangan koordinasi dan supervisi sebagaimana ketentuan undang-undang KPK," ujar Ali.
Sengkarut kasus Joko Tjandra salah satunya soal penghapusan red notice.
Dalam kasus itu, polisi menetapkan empat orang tersangka, yakni eks Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Napoleon Bonaparte, eks Kepala Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Prasetiyo Utomo, pengusaha Tommy Sumardi, dan Joko Tjandra.
Selain itu, ada kasus penerbitan surat jalan palsu dan penerbitan surat bebas covid-19. Polisi menetapkan tiga tersangka: Brigjen Prasetiyo Utomo, mantan kuasa hukum Joko Tjandra, Anita Kolopaking, dan Joko Tjandra.
Kejaksaan Agung mengusut kasus pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA). Ada tiga tersangka kasus ini, yakni eks Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Pinangki Sirna Malasari, Joko Tjandra, dan politikus Andi Irfan Jaya. (OL-1)
Kejaksaan AgungĀ akan terus mengawal proses pengajuan kasasi yang akan diajukan terhadap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
KEJAKSAAN Agung memeriksa dua tersangka dan satu saksi dalam kasus korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas PT Antam tahun 2010-2022.
ICW ingatkan pansel capim kpk tidak mengistimewakan mereka yang mendaftar berlatar belakang penegak hukum.
Kejaksaan Agung menilai hakim PN Surabaya tidak melihat kasus pembunuhan Dini Sera oleh Ronald Tannur secara holistik.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyoroti vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur, anak eks anggota DPR Edward Tannur atas dakwaan pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti, 29.
AKTOR utama korupsi timah masih belum tersentuh oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).
KEPALA BP2MI Benny Rhamdani selesai memberikan klarifikasi terkait sosok T, pengendali judi online di Indonesia.
Kepala BP2MI Benny Rhamdani memastikan memenuhi undangan Bareskrim terkait pernyataannya tentang pengendali judi online berinisial T yang tidak tersentuh hukum.
Bareskrim panggil Kepala BP2MI Benny Rhamdani untuk jelaskan soal sosok pengendali judi online berinisial T pada Senin, 29 Juli 2024, pukul 14.00 WIB.
Kepala BP2MI Benny Rhamdani bakal hadir untuk mengklarfikasi dan menjelaskan sosok berinsial T yang ia sebut sebagai pengendali judi online di Indonesia.
Bareskrim Polri bakal memanggil Ketua BP2MI Benny Ramdhani, pada Senin (29/7) mendatang. Ia bakal dimintai keterangan sebagai saksi soal sosok berinisial T di balik praktik judi online.
Sosok T ini pertama kali disampaikan Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved