Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGAMAT pemilu sekaligus peneliti senior Netgrit Hadar Nafis Gumay menyayangkan langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dalam mengeluarkan aturan terkait pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) Serentak 2020.
Mantan Komisioner KPU tersebut menyebutkan, KPU mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) No.10/2020 tentang Pilkada dalam kondisi pandemi dan PKPU No.9/2020 tentang Pencalonan Kepala Daerah tanpa melakukan uji publik.
Baca juga: Kejagung Tetapkan Tersangka Baru di Kasus Jaksa Pinangki
“Padahal hal tersebut (uji publik) merupakan bagian yang harus dilalui. Namun setahu saya tidak ada info uji publik terkait kedua PKPU itu,” katanya di sela-sela Webinar Sosialisasi Pencalonan Pilkada 2020, Rabu (2/9).
Hadar mengakui, sebenarnya dua PKPU tersebut merupakan revisi PKPU sebelumnya seperti PKPU No.9/2020 merupakan revisi PKPU No.3/2020 dan PKPU No.10/2020 merupakan revisi PKPU No.3/2020. Walaupun poin yang direvisi mungkin dinilai tidak terlalu berdampak signifikan terhadap penyelenggaraan Pilkada, KPU seharusnya tetap melakukan konsultasi publik.
“Publik tentu akan mendukung aturan tersebut apabila sudah melewati proses konsultasi,” ujarnya.
Sejumlah aturan yang diubah dalam PKPU tentang Pencalonan Kepala Daerah terutama terkait dibolehkannya mantan gubernur/wakil gubernur mencalonkan diri menjadi walikota atau bupati. Sementara aturan baru yang ada dalam PKPU No.10/2020 terutama yang berkaitan dengan prosedur kesehatan yang harus dibenahi.
Menurut Hadar, kemungkinan besar PKPU terpaksa diluncurkan tanpa melalui uji publik karena mepetnya waktu tahapan.
“Harapan kita. KPU jangan mengulangi lagi,” pungkasnya.
Sementara itu, terkait dengan pendaftaran calon kepala daerah, KPU akan memperpanjang masa pendaftaran calon Pilkada 2020 apabila hanya satu bakal pasangan calon yang mendaftar di satu daerah. Berdasarkan waktu tahapan, batas akhir masa pendaftaran jatuh pada Minggu, 6 September 2020 pukul 24.00.
"Aturan formalnya adalah, dilakukan penundaan (penutupan masa pendaftaran) apabila sampai hari terakhir pukul 24.00 itu hanya satu pendaftar," ujar Kepala Biro Teknis KPU Nur Syarifah.
Disebutkan, pperpanjangan masa pendaftaran akan dilakukan selama tiga hari di mana KPU akan melakukan sosialisasi pencalonan Pilkada untuk memberikan kesempatan kedua bagi calon pendaftar.
“Apabila masa perpanjangan pendaftaran berakhir dan tak ada bakal paslon tambahan yang mendaftar, tahapan Pilkada tetap berjalan dengan 1 bakal paslon,” jelasnya. (OL-6)
Ketua KPD Miftahul Arifin menjelaskan bahwa putusan tersebut sudah memberikan garis yang jelas mengenai batasan penerapan ambang batas parlemen.
Pengalaman pemerintahan sebelumnya yang menunjukkan bahwa besarnya dukungan parlemen tidak selalu berbanding lurus dengan efektivitas pemerintahan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan praktik tersebut membuka celah manipulasi hasil elektoral oleh pihak-pihak tertentu.
WAKIL Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia mengusulkan formula terkait ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu.
KPK usulkan 5 poin perbaikan pemilu 2026 untuk cegah korupsi elektoral, mulai dari pembatasan uang tunai kampanye hingga penerapan rekapitulasi suara elektronik
Presiden Prabowo Subianto menegaskan pergantian pemerintah bisa dilakukan secara damai melalui pemilu maupun impeachment sesuai mekanisme konstitusi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved