Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai mantan Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip tidak pantas diberikan keringanan hukuman. Mahkamah Agung (MA) memangkas hukuman Sri jadi dua tahun penjara dari sebelumnya empat tahun enam bulan.
"Maka membandingkan antara putusan peninjauan kembali (PK) dan tuntutan jaksa penuntut umum yang sangat jauh, KPK kecewa atas putusan tersebut," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (1/9).
KPK, hingga kini, masih belum menerima salinan resmi putusan tersebut. KPK ngotot Sri pantas dipenjara 4,5 tahun.
"Apalagi kita ketahui majelis hakim memutus yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Namun, vonis yang dijatuhkan di bawah ancaman pidana minimum sebagaimana diatur dalam Undang-undang Tipikor, yaitu minimum pidana penjara selama empat tahun," tegas Ali.
Baca juga: Perubahan untuk Tingkatkan Kualitas Hakim
KPK menilai pemangkasan hukuman ini bakal memperburuk citra penanganan rasuah di Indonesia. Para koruptor berpotensi mempelajari putusan Sri untuk mendapatkan hukuman ringan.
"KPK berharap ada kesamaan visi dan semangat yang sama antaraparat penegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi," ujar Ali.
Meski begitu, KPK tetap menghargai putusan MA. Putusan pengadilan wajib dijalani.
"Tentu kami tetap harus menghormati dan menerima putusan tersebut," tutur Ali.
Permohonan PK yang diajukan Wahyumi dikabulkan MA pada Selasa (25/8). Putusan itu diketok palu oleh ketua majelis hakim Suhadi dengan hakim anggota Eddy Army dan M Askin.
Wahyumi menjadi pasien KPK dalam kasus suap terkait pekerjaan revitalisasi pasar di Kabupaten Talaud. Dia terbukti menerima uang dan barang dari pengusaha Bernard Hanafi Kalalo senilai Rp591,943 juta. (OL-1)
Kejaksaan Agung akan terus mengawal proses pengajuan kasasi yang akan diajukan terhadap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Juru Bicara MA Suharto menyampaikan baiknya masyarakat sabar menunggu tiap proses hukum yang sedang berjalan.
TIM investigasi KY masih mengumpulkan bukti terkait vonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti.
KPK menyatakan kesiapan untuk membuka penyelidikan jika ditemukan indikasi rasuah dalam putusan bebas terdakwa kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur
Pengacara R Kelly meminta Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan vonisnya atas tuduhan kepemilikan pornografi anak dan penggugahan seks terhadap anak-anak.
Mahkamah Agung menyebut belum menerima pengaduan terkait putusan bebas yang dikeluarkan majelis hakim PN Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Mendukung program penurunan stunting sehingga tercapai generasi emas 2045 di Indonesia, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud mengadakan sosialisasi penurunan stunting.
Wahyumi juga diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan. Dia juga dikenakan membayar uang pengganti sejumlah Rp9,3 miliar.
Sri Wahyumi sebelumnya menjalani hukuman penjara dua tahun terkait kasus suap proyek revitalisasi pasar Kabupaten Talaud.
Sri akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih.
Dalam gugatannya, Sri Wahyumi menyebut tindakan KPK menangkap dan menahannya kembali, tidak sah dan tidak berdasarkan ketentuan hukum.
Penahanan Sri dilakukan usai dia keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) wanita Tangerang, 28 April 2021.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved