Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menegaskan penanganan kasus pemberian hadiah atau janji dengan tersangka jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM) tengah berjalan. Belum ada keputusan untuk melimpahkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Lagi-lagi pertanyaan itu berulangulang (soal tuntutan penyerahan Pinangki ke KPK). Penyidikan masing-masing punya kewenangan. Kami aparat penegak hukum saling mensupport itu," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono di Gedung Kejagung, Kamis (27/8).
Menurut dia, KPK dan Kejagug memiliki tugas masing-masing namun saling melengkapi dalam upaya pemberantasan korupsi. Jadi penanganan kasus jaksa PSM belum ada rencana diserahkan ke KPK.
Baca juga : Kejagung Tetapkan Joko Tjandra Tersangka Kasus Fatwa MA
"Ada namanya koordinasi dan supervisi. Kami melakukan penyidikan, penuntut umum-nya juga di sini. Jadi tidak ada yang katanya inisiatif menyerahkan tapi mari kita kembali ke aturan," ujarnya.
Kejagung, katanya, sudah melakukan koordinasi dan supervisi. Korps Adhiyaksa memiliki perangkat yang sama dengan KPK sehingga penanganan kasus jaksa Pinangki sesuai aturan.
Guna menjaga independensi penanganan perkara ini, ia meminta masyarakat mengawal proses kasus ini. "Kami harap semua masyarakat mengawal ya, mengawal penanganan perkara ini. Kami akan transparan memberitahukan kepada publik. Oleh karena itu sabar, kalau dibilang lelet. silahkan menilai," pungkasnya. (OL-2)
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah, menghadiri acara Halal Bihalal yang digelar Badan Musyawarah Kekeluargaan Jambi.
Adapun ketiga tersangka baru tersebut antara lain adalah HS (Hendry Sulfian) selaku Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, Kalimantan Tengah
Profil lengkap Hery Susanto, Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi tambang nikel oleh Kejaksaan Agung.
Perbandingan pernyataan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto saat pelantikan April 2026 dengan status tersangka yang kini ditetapkan Kejagung.
Profil Hery Susanto, Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Simak rekam jejaknya di sini.
Uang tersebut diduga diberikan untuk mengatur dan membantu perusahaan keluar dari permasalahan terkait perhitungan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved