Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
TIM jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI kembali memeriksa tiga saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam importasi tekstil pada dirjen bea dan cukai 2018-2020.
Ketiganya adalah Wahyu Gunawan selaku Direktur PT Jaya Fashion Pratama, Thomas Hermanto selaku Direktur PT Limas Lestari, dan Indra Rohelan selaku Direktur PT Inti Hade Kaena.
"Pemeriksaan dilakukan guna mencari serta mengumpulkan bukti tentang tata laksana proses importasi barang (komiditas dagang) dari luar negeri," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Hari Setiyono dalam keterangan resmi, Kamis (27/8).
Baca juga: Kejagung Kembali Periksa Joko Tjandra Terkait Jaksa Pinangki
Menurut dia, pemeriksaan terhadap tiga direktur perusahaan pada Rabu (26/8) itu untuk mendalami bahan tekstil dari India yang mempunyai pengecualian tertentu dengan barang importasi lainnya.
Keterangan para saksi juga diperlukan guna mencari fakta bagaimana proses pengangkutan barang impor yang dilakukan para pengusaha ekspedisi laut.
Pemeriksaan para saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan covid-19. Pemeriksaan dilaksanakan dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan penyidik yang sudah menggunakan alat pelindung diri lengkap serta bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam importasi tekstil pada Dirjen Bea Dan Cukai Tahun 2018-2020. Kelima orang tersebut atas nama inisial MM, DA, HAW, KS, dan IR.
Para tersangka diduga mengetahui dan bertanggung jawab terhadap pelayanan pabean dan cukai di KPU Bea Cukai Batam. Para tersangka juga kerap melayani dan mengurus importasi tekstil dari Singapura ke Batam yang dilakukan PT Fleming Indo Batam dan PT Peter Garmindo Prima.
Kelima orang tersebut dijerat jeratan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Selanjutnya subsider Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (OL-1)
Kebijakan Publik Syafril Sjofyan menilai unsur kesengajaan tersebut diduga hadir dari Perum Bulog.
Impor ilegal adalah hal yang harus dihadapi secara bersama-sama agar tidak terus menggerus pasar dalam negeri Indonesia.
Pihak yang paling dirugikan dari maraknya impor produk asing saat ini adalah industri kecil dan menengah (IKM), bukanlah usaha kecil dan menengah (UKM).
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyita barang impor ilegal yang dikelola oleh WNA
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki mengakui target digitalisasi UKM tidak akan tercapai di tahun ini.
Jerry mengakui, selama ini Perum Bulog tidak pernah transparan dalam urusan pengadaan hingga distribusi beras.
Pemberian izin penambahan perlakuan tertentu ini diharapkan dapat dimanfaatkan para perusahan untuk mendukung kegiatan industrinya.
Fakultas Teknologi Pertanian Universitas Udayana menerima hibah alat laboratorium berupa spectrometer dari University of Natural Resources and Life Sciences
Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) berhasil menggagalkan penyelundupan dua unit mobil yang diduga berasal dari Malaysia
Bea dan Cukai Kementerian Keuangan memusnahkan ratusan ribu minuman keras dan belasan juta rokok ilegal. Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp165 miliar.
Bea Cukai Indonesia dan Singapore Police Coast Guard (SPCG) mengadakan pertemuan bilateral yang penting di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur pada Rabu (24/7).
RENCANA pemerintah memperluas penerimaan cukai ke tiket konser, deterjen, hingga makanan cepat saji dinilai bisa memperburuk kondisi ekonomi Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved