Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PASCAKEBAKARAN hebat pada Sabtu (22/8) malam, gedung utama Kejaksaan Agung (Kejagung) RI tidak bisa dipakai. Alhasil, untuk sementara waktu Jaksa Agung dan Wakil Jaksa Agung akan berkantor di Badan Diklat Kampus A, Ragunan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono, menjelaskan tidak hanya Jaksa Agung dan Wakil Jaksa Agung yang pindah kantor, namun juga Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan beserta staf.
Baca juga: Kejagung Klaim Sistem Deteksi Kebakaran Sesuai Standar
"Unsur pimpinan, Jaksa Agung, Wakil Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda beserta staf, mulai besok berkantor di Badan Diklat Kampus A di Ragunan," ujar Hari di lingkungan Kejagung, Minggus (23/8).
Adapun Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) beserta staf akan berkantor di Badan Diklat Gedung B, Ceger. "Sementara Jamintel beserta staf berkantor di Badan Diklat Gedung B di Ceger," imbuh Hari.
Diketahui, kebakaran hebat menyebabkan gedung utama Kejagung rusak berat. Akan tetapi, Kejagung memastikan dokumen perkara dalam kondisi aman.
Baca juga: 15 Orang Diperiksa terkait Kebakaran Kejagung
Kebakaran yang menghanguskan Gedung Kejagung di Kebayoran Baru, Jakarta, terjadi pukul 19.10 WIB pada Sabtu (22/8) kemarin. Api diketahui berasal dari lantai 6 lalu menjalar ke lantai lain. Saat ini, polisi tengah menyelidiki penyebab kebakaran.
"Penyebab masih dalam proses penyelidikan polri. Kami mohon tidak membuat spekulasi atau asusmsi. Artinya, mari kita sabar menunggu hasil kepolisian," pungkasnya.(OL-11)
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah, menghadiri acara Halal Bihalal yang digelar Badan Musyawarah Kekeluargaan Jambi.
Adapun ketiga tersangka baru tersebut antara lain adalah HS (Hendry Sulfian) selaku Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, Kalimantan Tengah
Profil lengkap Hery Susanto, Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi tambang nikel oleh Kejaksaan Agung.
Perbandingan pernyataan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto saat pelantikan April 2026 dengan status tersangka yang kini ditetapkan Kejagung.
Profil Hery Susanto, Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Simak rekam jejaknya di sini.
Uang tersebut diduga diberikan untuk mengatur dan membantu perusahaan keluar dari permasalahan terkait perhitungan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved