Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
JAKSA Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin menyatakan kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung, Sabtu (22/8) malam tidak akan menghambat pihaknya melakukan proses penanganan Perkara di Kejaksaan Agung.
"Kejadian ini tidak akan menyurutkan kami dalam penanganan perkara," tegas Jaksa Agung ST Burhanuddin saat dihubungi Media Indonesia, Minggu (23/8).
Sayangnya, Jaksa Agung belum dapat memastikan penyebab kebakaran tersebut. Dia hanya menyebutkan diketahui api berasal dari lantai 6 gedung tersebut.
Kepolisian, lanjutnya, masih melakukan penelitian terkait penyebab kebakaran Gedung Kejagung yang terletak di Jalan Sultan Hasanuddin Dalam Nomor 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
"Saat ini Gedung masih dalam penelitian Labfor (Laboratorium forensik) Mabes Polri," jelasnya
Baca juga : Kejagung Diminta Buktikan Api tak Hambat Penanganan Perkara
Saat ditanya apakah ada berkas perkara yang terdampak akibat kebakaran tersebut, Jaksa Agung menegaskan semua berkas perkara di Kejaksaan Agung tersimpan aman dan tidak terdampak kebakaran.
"Berkas perkara Pidsus (pidana khusus) dan Pidum (pidana umum) aman, karena berada di gedung lain, yang terbakar adalah gedung pembinaan (SDM) dan data SDM tersimpan di server," tukasnya.(P-5)
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah, menghadiri acara Halal Bihalal yang digelar Badan Musyawarah Kekeluargaan Jambi.
Adapun ketiga tersangka baru tersebut antara lain adalah HS (Hendry Sulfian) selaku Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, Kalimantan Tengah
Profil lengkap Hery Susanto, Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi tambang nikel oleh Kejaksaan Agung.
Perbandingan pernyataan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto saat pelantikan April 2026 dengan status tersangka yang kini ditetapkan Kejagung.
Profil Hery Susanto, Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Simak rekam jejaknya di sini.
Uang tersebut diduga diberikan untuk mengatur dan membantu perusahaan keluar dari permasalahan terkait perhitungan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved