Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi III DPR, Taufik Basari, mengatakan masalah yang dihadapi terkait isu penodaan agama dan kebebasan beragama sangat kompleks. Tidak semata barada pada masalah hukum atau undang-undang saja, tetapi juga ada masalah sosial di dalamnya.
“Terkait dengan ketentuan-ketentuan yang akan diatur dalam RKUHP, ada di pasal 304 sampai 309 yang mengatur soal penodaan agama. Kenyataannya ketika melihat perdebatannya di periode yang lalu, sepertinya tetap akan gol untuk menjadi bagian dari delik yang masuk dalam RKUHP,” ujar Taufik, webinar Tren Penodaan Agama di Indonesia, Jumat, (21/8).
Taufik mengatakan Komisi III DPR akan melakukan pembahasan RKUHP dalam waktu dekat. Ia mengatakan bahwa mayoritas fraksi di DPR dan pemerintah sama-sama ingin segera menyelesaikan RKUHP dengan cepat.
“Kalau saya melihat semangat yang ada baik dari pemerintah dan beberapa fraksi yang ada ingin pembahasannya bisa cepat karena dianggap sudah terlalu lama dibahas mendalam di periode yang lalu. Hanya perlu sosialisasi kemudian penambahan di penjelasan dan sebagainya. Tapi kalau saya dan NasDem ingin pembahasannya dilakukan secara menyeluruh dan mendalam karena saya melihat masih ada problem-problem di dalam norma-norma yang diatur utamanya terkait dengan kepastian hukum dan implementasinya sehbungan dengan perlindungan HAM,” ujarnya.
Taufik mengatakan, fraksi NasDem melihat adan hal-hal menarik yang bisa dicermati. Apalagi tren saat ini pihak terlapor usianya semakin muda. Banyak anak muda yang kemudian menjadi terlapor. Media sosial kerap dijadikan alat oleh pihak-pihak tertentu untuk melaporkan seseorang.
“Kemudian masih belum teratasinya problem tekanan massa dalam kasus-kasus penodaan agama. Di mana aparat penegak hukum dan pengadilan selalu mendapatkan tekanan ketika berhadapan dengan kasus-kasus penodaan agama ini. Hal itu membuat kasus-kasus yang sebenarnya bisa diselesaikan di luar jalur pidana akhirnya terpaksa harus dielesaikan di jalur pidana,” ujarnya.
Karena itu, dikatakan Taufik, yang harus lakukan adalah bagaimana mnecegah isu penodaan agama memakan korban orang-orang yang tidak bersalah. Kemudian bagaimana agar dapat dibangun satu sistem sosial yang bisa lebih toleran dan dewasa dalam menyikapi perbedaan yang ada.
“Negara juga harus menempatkan diri dengan tepat sesuai amanah kosntitusi termasuk menjamin rasa aman dan menjaga agar tidak timbul konflik di masyarakat. Karena ini masalahnya bukan sekedar hukum saja,” ujarnya.(OL-4)
KETUA Umum Partai NasDem Surya Paloh, meminta seluruh kadernya untuk memperkuat dan merapatkan barisan untuk menghadapi dinamika politik yang terus berubah.
WAKIL Ketua Umum Partai NasDem sekaligus Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, merespons usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik.
FRAKSI Partai NasDem DPR RI mengusulkan kenaikan angka ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dalam sistem pemilu mendatang.
Meski demikian, Kholid menegaskan bahwa setiap partai memiliki kedaulatan dalam mengatur mekanisme internalnya.
Menurut dia, figur-figur yang ingin menjadi calon presiden atau wakil presiden juga harus masuk terlebih dahulu sebagai kader partai politik.
KETUA Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad membantah isu soal NasDem dan Gerindra akan melakukan penyatuan atau merger.
Menurut dia, PERADI SAI menilai keputusan ini sebagai tonggak penting untuk memperkuat posisi advokat dalam sistem peradilan pidana.
Menurutnya, sistem penegakan hukum terpadu seharusnya menjadi kesatuan rangkaian antarpenegak hukum untuk menanggulangi kejahatan.
Hukuman mati tidak lagi menjadi pidana pokok tapi pidana khusus. Ini menjadi politik hukum baru dan menjadi suatu jalan tengah
INDONESIA harus berbangga dengan memiliki produk hukum asli dan menanggalkan produk hukum kolonial.
PASAL perzinaan dalam KUHP yang baru dipastikan tidak akan berdampak negatif terhadap sektor pariwisata dan investasi di Indonesia.
RUU KUHP, merupakan RUU terlama yang dibahas oleh DPR hingga disahkan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved