Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SEUSAI dilantik Presiden sebagai Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Mahfud MD bersama delapan anggota Kompolnas lainnya, langsung menggelar rapat perdana, Rabu (19/8), di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam).
Rapat itu menyepakati Benny Josua Mamato sebagai ketua harian Kompolnas dan Poengky Indarti sebagai juru bicara.
Mahfud menjanjikan Kompolnas akan bekerja dengan profesional, modern, dan tepercaya. Kompolnas juga akan bekerja dengan melakukan pendekatan yang persuasif, dan akan memberikan masukan yang membangun untuk kepolisian.
“Kompolnas kerjanya lebih bersifat persuasif. Kami akan melakukan pendekatan-pendekatan yang sungguh-sungguh. Sehingga nanti apa yang kami sampaikan ke Polri betul-betul bisa memberi masukan, kalaupun bentuknya pengawasan akan diolah secara internal untuk langsung disampaikan ke kepolisian,” papar Mahfud MD dalam keterangan resmi, kemarin.
Mahfud menekankan Kompolnas dan kepolisian adalah mitra, sehingga masukan, pertimbangan, maupun usulan yang untuk kepolisian merupakan solusi secara bersama. Adapun yang sifatnya kebijakan yang lebih mendasar, Kompolnas akan menyampaikan kepada presiden.
Berdasarkan Peraturan Presiden No 17 Tahun 2011 tentang Kompolnas, susunan keanggotaan Kompolnas terdiri dari tiga unsur pemerintah, tiga orang pakar kepolisian, dan tiga organ dari tokoh masyarakat.
Presiden Joko Widodo telah melantik keanggotaan Kompolnas periode 2020-2024 di Istana Negara, Jakarta, Rabu (19/8). Melalui Keputusan Presiden No 54/M/2020 itu, Presiden mengangkat Menko Polhukam Mahfud MD sebagai Ketua Kompolnas. Sebagai Wakil Ketua Kompolnas merangkap anggota yakni Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly juga diangkat sebagai anggota.
Masih di susunan anggota, ada nama Benny Jozua Mamoto, Pudji Hartanto Iskandar, dan Albertus Wahyurudhanto, mewakili pakar kepolisian. Kemudian, dari unsur mewakili masyarakat, Presiden mengangkat Mohammad Dawam, Poengky Indarti, dan Yusuf.
Sesuai dengan UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, Kompolnas memiliki tugas di antaranya membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan kepolisian dan memberikan pertimbangan dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri. (Cah/Dhk/P-2)
KAKORLANTAS Polri memastikan akan melakukan evaluasi terhadap perusahaan taksi listrik hijau atau Green SM menyusul kecelakaan kereta KRL di Bekasi Timur, Senin (27/4)
Barisan Rakyat Cinta TNI (BRCT) menggelar aksi unjuk rasa di depan Mahkamah Konstitusi di Jakarta pada Rabu (22/4).
Polri mengungkap berbagai modus haji ilegal yang merugikan jemaah, mulai dari penyalahgunaan visa hingga skema ponzi. Simak detail lengkapnya di sini.
Kepercayaan penuh yang diberikan Presiden Prabowo kepada Kapolri Listyo Sigit merupakan fondasi yang kuat bagi operasionalisasi agenda anti-penyelundupan.
TS alias Ki Bedil ditangkap oleh Satresmob Bareskrim Polri terkait penjualan senjata api ilegal di Jawa Barat. Ki Bedil menjual senjata api ilegal selama 20 tahun. fakta-fakta soal Ki Bedil
Modus pertama melibatkan pengoplosan dan konversi ilegal, di mana isi LPG 3 kg bersubsidi dipindahkan ke tabung nonsubsidi untuk dijual dengan harga pasar.
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan periode 2019-2024, Mahfud MD berpendapat, posisi Indonesia semestinya berempati terhadap Iran.
Mahfud mengatakan posisi Polri saat ini merupakan hasil reformasi 1998.
Mahfud menyebut, dalam praktiknya Kompolnas kerap bertindak layaknya juru bicara Polri dan hanya menjalankan tugas secara formalitas.
Menurut Mahfud, dalam beberapa waktu terakhir, DPR cenderung menunjuk calon hakim konstitusi secara internal tanpa proses seleksi terbuka.
Kegagalan di masyarakat jauh lebih fatal dibanding kegagalan akademik.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menanggapi kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved