Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Agung RI menetapkan tiga orang tersangka yang merupakan pejabat Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu terkait adanya dugaan perbuatan tercela dan dugaan peristiwa tindakan pidana korupsi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono menyebutkan terdapat dugaan pemerasan yang dilakukan oknum Jaksa di Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu terhadap 64 kepala sekolah di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau.
"Setelah dilakukan pemeriksaan 6 orang saksi, maka penyidik berkesimpulan telah terpenuhi dua alat bukti maka ditetapkan 3 orang tersangka," ucap Hari dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (18/8).
Hari menyebutkan ketiga tersangka tersebut merupakan Kepala Kejari Indragiri Hulu berinisial HS, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Indragiri Hulu berinisial OAP, dan Kepala Subseksi Barang Rampasan pada seksi di pengelolan barang bukti dan barang rampasan Kejari Indragiri Hulu berinisial RFR.
"Setelah ditetapkan tersangka ketiga orang tersebut, maka langsung dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan selama 20 hari ke depan," jelasnya.
Ia menyebutkan atas perbuatan tersebut, para tersangka disangkakan melanggar pasal 12 huruf e atau pasal 11 atau pasal 5 ayat 2 juncto ayat 1 huruf b undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Proses penyidikan masih berlangsung oleh jaksa penyidik pada direktorat penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus," sebutnya.
Dikatakan Hari, perkara tersebut bermula adanya pemberitaan di media massa yang menyebutkan 64 kepala sekolah menengah pertama (SMP) kabupaten Indragiri Hulu mengundurkan diri. Mereka mengundurkan diri karena diduga ada pemerasan oleh apart penegak hukum dalam hal ini adalah Kejari Indragiri Hulu.
Atas informasi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Provinsi Riau langsung mengambil langkah melakukan klarifikasi yang dilakukan bidang pengawasan. Dengan hasil ditemukan bukti permulaan yang cukup adanya tindak pidana korupsi atau perbuatan tercela yang dilakukan pejabat di Kejari Indragiri Hulu.
"Berdasarkan hasil klarifikasi, Kemudian ditingkatkan menjadi inspeksi kasus dengan dikeluarkannya surat perintah Kepala Kejati Riau No 237 tanggal 21 Juli 2020 untuk lakukan inspeksi kasus terhadap enam pejabat struktural," terangnya.
Baca juga : Beri Bantuan Hukum Pinangki, Integritas Persatuan Jaksa Diragukan
Dari hasil inspeksi kasus yang disimpulkan melalui Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), dinyatakan terbukti adanya perbuatan tercela yang dilakukan enam pejabat Kejari Indragiri hulu. Yaitu Kepala Kejari Indragiri hulu, Kasie Pidsus Kejari Indragiri Hulu, Kasie Intel Kejari Indragiri hulu, Kasie Datun Kejari Indragiri hulu, Kasie Pengelolaan barang bukti dan barang rampasan Kejari Indragiri Hulu, Kasubsie barang rampasan Kejari Indragiri hulu.
"Hasil menyimpulkan enam pejabat tadi terbukti melakukan perbuatan tercela. Atas dasar LHP bidang pengawasan menyampaikan laporannya kemudian ditindaklanjuti bidang pengawasan sehingga enam orang pejabat tadi dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat dibebaskan dari jabatan struktural," ujarnya.
Selain dijatuhi hukuman disiplin, berdasarkan LHP diduga ada tindak pidana, maka bidang pengawasan menyerahkan penanganannya ke bidang Pidsus Kejagung. Dari LHP tersebut dinyatakan cukup bukti suatu peristiwa adanya tindak pidana korupsi.
Dari hasil pemeriksaan sementara, dugaan tindak pidana korupsi oknum jaksa di Indragiri Hulu terkait pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Pada masing-masing sekolah diduga kepala sekolah ada yang diperas oknum jaksa dengan nominal yang beragam.
"Ada yang memberikan Rp10 juta, Rp15 juta, dan seterusnya. Total sekitar hampir Rp650 juta kira-kira. Dugaan sementara mengenai berapa jumlah totalnya masih penyidikan," tukasnya. (P-5)
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah, menghadiri acara Halal Bihalal yang digelar Badan Musyawarah Kekeluargaan Jambi.
Adapun ketiga tersangka baru tersebut antara lain adalah HS (Hendry Sulfian) selaku Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, Kalimantan Tengah
Profil lengkap Hery Susanto, Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi tambang nikel oleh Kejaksaan Agung.
Perbandingan pernyataan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto saat pelantikan April 2026 dengan status tersangka yang kini ditetapkan Kejagung.
Profil Hery Susanto, Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Simak rekam jejaknya di sini.
Uang tersebut diduga diberikan untuk mengatur dan membantu perusahaan keluar dari permasalahan terkait perhitungan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved