Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PENYIDIK Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melayangkan pemanggilan terhadap mantan Lurah Grogol Selatan Asep Subhan. Asep rencananya akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus penerbitan surat jalan terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Joko Tjandra.
Dalam hal ini, Asep membantu pengurusan dalam menerbitkan KTP-el Joko Tjandra saat masih berstatus burnonan. Menurut Dirtipidum Mabes Polri Brigjen Ferdy Sambodo, pemanggilan tersebut rencananya dilakukan Selasa (18/8) mendatang.
"Selasa depan akan dipanggil Lurah Grogol Selatan," ungkap Ferdy Sambo saat dihubungi wartawan, Rabu (12/8).
Terpisah, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan pihaknya mengundur pelaksanaan gelar perkara penetapan kasus surat jalan palsu Joko Tjandra. Gelar perkara dilakukan untuk menetapkan tersangka baru.
Baca juga : Kasus Joko Tjandra, Legislator: Jangan Berhenti di Jaksa Pinangki
"Hari ini batal, rencana digelar pada hari Jumat tanggal 14 Agustus 2020 bersamaan dengan kasus Tipikor red notice," papar Awi.
Terkait kasus surat sakti Joko Tjandra tersebut, Bareskrim telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking.
Prasetijo dipersangkakan dengan Pasal 263 Ayat 1 dan Ayat 2 juncto Pasal 55 Ayat 1 Kesatuan E KUHP, Pasal 426 Ayat 1 KUHP dan atau Pasal 221 Ayat 1 KUHP. Sedangkan Anita dijerat dengan Pasal 236 Ayat 2 KUHP dan atau Pasal 223 KUHP. (OL-7)
JCLEC, yang merupakan lembaga pelatihan internasional terkenal yang dipimpin bersama oleh AFP dan Polri, telah menjadi bagian integral dalam menjaga kedua negara.
Kemen PPPA menegaskan akan mengawal kasus ini hingga anak korban mendapatkan keadilan yang semestinya.
Turnamen bola basket Kapolri Cup 2024 terselenggara dengan sukses. PT Bank Negara Indonesia (BNI) selaku sponsor mengapresiasi Polri yang telah menginisiasi ajang kompetisi tersebut.
MUTASI yang dilakukan pada TNI dan Polri jelang penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 dinilai memiliki potensi kerawanan pada penyalahgunaan wewenang.
PALANG Merah Indonesia (PMI) Klaten, Jawa Tengah, menyelenggarakan donor darah di Pendapa Kabupaten Klaten, Selasa (30/7). Donor darah ini diikuti ratusan orang dari berbagai kalangan.
Kepala BP2MI Benny Rhamdani dituntut konsisten dalam mengungkap soal sosok berinisial T. Sosok itu disebut-sebut seagai pengendali judi online di Tanah Air yang kebal terhadap hukum.
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
MA menolak kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Vonis kasasi itu diputuskan pada 3 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Saat menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri, Napoleon terbukti menerima suap sebesar US$370 ribu dan Sing$200 ribu atau sekitar Rp7,2 miliar dari Joko Tjandra
KOMISI Yudisial (KY) akan melakukan anotasi terhadap putusan majelis hakim tingkat banding yang memangkas hukuman Joko Soegiarto Tjandra.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved