Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
TIM penyidik Bareskrim Polri tengah melakukan penyidikan terhadap proses pembuatan surat jalan dan penggunaannya untuk Joko Tjandra.
Dari hasil pemeriksaan secara intensif, kasus penghapusan red notice Joko telah dinaikkan ke tahap penyidikan terkait menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Setelah melakukan rapat koordinasi dengan tim penyidik, Kabareskrim Polri Komjen Polisi Listyo Sigit Prabowo, mengatakan pemeriksaan Joko untuk sementara dirasa cukup oleh penyidik.
“Oleh karena itu, selanjutnya kami berkoordinasi dengan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) untuk penempatan Joko selanjutnya,” tutur Listyo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (7/8).
Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Reynhard Silitonga, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima kembali Joko dan akan ditempatkan kembali di Rutan Salemba.
Baca juga : Dugaan Gratifikasi Jaksa Pinangki Tahap Penyidikan
“Joko akan ditempatkan kembali di Rutan Salemba dan kami akan pindahkan untuk menjalani pidananya di Salemba sebagai warga binaan di lembaga pemasyarakatan Salemba,” tutur Reynhard.
Sebelumnya, tim penyidik akhirnya memeriksa eks pengacara terpidana perkara korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali, Joko Tjandra, Anita Kolopaking, untuk diperiksa sebagai tersangka di Mabes Polri, Jumat (7/8).
Anita sempat mangkir dari panggilan pertama tim penyidik Bareskrim dengan alasan sedang berada di kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Seperti diketahui, Anita yang diduga membantu pembuatan surat sakti Joko Tjandra resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditipidum Bareskrim Polri pada Kamis (30/7) silam. (OL-7)
JCLEC, yang merupakan lembaga pelatihan internasional terkenal yang dipimpin bersama oleh AFP dan Polri, telah menjadi bagian integral dalam menjaga kedua negara.
Kemen PPPA menegaskan akan mengawal kasus ini hingga anak korban mendapatkan keadilan yang semestinya.
Turnamen bola basket Kapolri Cup 2024 terselenggara dengan sukses. PT Bank Negara Indonesia (BNI) selaku sponsor mengapresiasi Polri yang telah menginisiasi ajang kompetisi tersebut.
MUTASI yang dilakukan pada TNI dan Polri jelang penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 dinilai memiliki potensi kerawanan pada penyalahgunaan wewenang.
PALANG Merah Indonesia (PMI) Klaten, Jawa Tengah, menyelenggarakan donor darah di Pendapa Kabupaten Klaten, Selasa (30/7). Donor darah ini diikuti ratusan orang dari berbagai kalangan.
Kepala BP2MI Benny Rhamdani dituntut konsisten dalam mengungkap soal sosok berinisial T. Sosok itu disebut-sebut seagai pengendali judi online di Tanah Air yang kebal terhadap hukum.
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
MA menolak kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Vonis kasasi itu diputuskan pada 3 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Saat menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri, Napoleon terbukti menerima suap sebesar US$370 ribu dan Sing$200 ribu atau sekitar Rp7,2 miliar dari Joko Tjandra
KOMISI Yudisial (KY) akan melakukan anotasi terhadap putusan majelis hakim tingkat banding yang memangkas hukuman Joko Soegiarto Tjandra.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved