Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PERATURAN Mahkamah Agung (MA) 1 tahun 2020 dinilai bisa mengahsilkan putusan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) yang konsisten. Hal tersebut diungkapkan oleh peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenur Rohman saat dihubungi di Jakarta, Selasa (4/8).
"Ini akan bisa menghasilkan putusan pidana korupsi yang konsisten mengurangi disparitas dan lebih menjamin rasa keadilan masyarakat," tutur Zaenur.
Zaenur menjelaskan selama ini bobot putusan pidana korupsi sering berbeda-beda dan cenderung tidak sesuai dengan tingkat kerugian negara. Hal tersebut ditengarai majelis hakim yang tidak mengetahui putusan kasus korupsi yang serupa oleh majelis hakim di tempat lain.
"Karena memang Indonesia tidak mengenal yurisprudensi. Jadi akibatnya putusan hakim itu masing-masing dilakukan secara mandiri bebas dan independen," paparnya.
Putusan yang mandiri dan independen dari hakim tersebut dikatakan oleh Zaenur menimbulkan banyak perbedaan berat, ringan, lama dan cepatnya hukuman pidana yang diterima oleh terdakwa kasus korupsi. Perbedaan tersebut sering menimbulkan tanda tanya di masyasarkat terkait hukuman yang tepat bagi koruptor.
"Perma 1/2020 bisa jadi panduan para hakim yang menyidangkan perkara tipikor untuk menggunakan kategori-kategori atau kriteria tertentu di dalam memutus perkara korupsi," ungkapnya.
Namun, kendati demikian Pukat memberikan catatan terhadap penerapan Perma 1/2020. Menrut Zaenur Perma 1/2020 belum memberikan panduan bagi para hakim tipikor untuk menyidangkan kasus korupsi jenis suap atau gratifikasi. Untuk itu Zaenur menyarankan agar MA segera mengatur hal tersebut.
"Perma ini sangat membantu untuk menyidangkan pasal 2 dan 3 UU Tipikor. Tapi memang belum berikan panduan untuk menyidangkan perkara korupsi suap atau gratifikasi. Itu ke depan perlu diatur oleh MA," ungkapnya.
Perma 1 tahun 2020 yang ditandatangani Ketua Mahkamah Agung M Syarifuddin diundangkan pada 24 Juli 2020. Dalam Perma 1/2020 disebutkan bahwa terdakwa perkara tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara lebih dari Rp 100 miliar dapat dipidana penjara seumur hidup.
Dalam Perma 1/2020 tersebut disebutkan, rentang hukuman pidana kategori paling berat dengan kesalahan, dampak, dan keuntungan level tinggi dapat dipidana penjara 16 tahun-20 tahun/seumur hidup dan denda Rp 800 juta sampai dengan Rp 1 miliar.
Kemudian, hukuman pidana kategori paling berat dengan kesalahan, dampak, dan keuntungan level sedang dapat dipidana penjara 13 tahun-16 tahun dan denda Rp 650 juta sampai dengan Rp 800 juta. Serta hukuman pidana kategori paling berat dengan kesalahan, dampak, dan keuntungan level rendah dapat dipidana penjara 10 tahun-13 tahun dan denda Rp 500 juta sampai dengan Rp 650 juta. (OL-4)
Kejaksaan Agung akan terus mengawal proses pengajuan kasasi yang akan diajukan terhadap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Juru Bicara MA Suharto menyampaikan baiknya masyarakat sabar menunggu tiap proses hukum yang sedang berjalan.
TIM investigasi KY masih mengumpulkan bukti terkait vonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti.
KPK menyatakan kesiapan untuk membuka penyelidikan jika ditemukan indikasi rasuah dalam putusan bebas terdakwa kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur
Pengacara R Kelly meminta Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan vonisnya atas tuduhan kepemilikan pornografi anak dan penggugahan seks terhadap anak-anak.
Mahkamah Agung menyebut belum menerima pengaduan terkait putusan bebas yang dikeluarkan majelis hakim PN Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Komisi III DPR berencana memanggil Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) pada masa sidang yang akan datang untuk membahas vonis bebas terhadap Ronald Tannur
Yosep Hidayah, terdakwa kasus pembunuhan istri dan anaknya, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu alias Amel, menghadapi sidang vonis di PN Subang.
INDEKS Perilaku Anti Korupsi (IPAK) Indonesia tahun 2024 sebesar 3,85 pada skala 0 sampai 5. Angka ini lebih rendah dibandingkan capaian 2023 sebesar 3,92.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaitkan transaksi jual beli tanah yang dilakukan mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono dan keluarganya dengan dugaan pencucian uang
KPK menyatakan banding atas vonis penjara sembilan tahun untuk mantan Direktur PT Pertamina, Karen Agustiawan. Jaksa mengambil salinan lengkap putusan pengadaan LNG untuk dipelajari.
KPK memiliki tujuh hari untuk mempelajari putusan dari mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan sebelum menentukan sikap terkait vonis pembayaran uang pengganti.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved