Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
GUGATAN Evi Novida Ginting atas SK Presiden mengenai pemecatan dirinya sebagai Komisioner KPU dikabulkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Evi berharap amar putusan itu bisa dilaksanakan.
"Alhamdulillah, mengucapkan puji syukur kepada Allah SWT yang telah menolong saya dalam perkara ini. Dan berharap amar putusan PTUN dilaksanakan," ujar Evi saat dihubungi Mediaindonesia.com, Kamis (23/7).
Kuasa hukum Evi Novida Ginting Heru Widodo, membenarkan bahwa gugatan kliennya kepada SK Presiden mengenai pemecatan Evi telah dikabulkan seluruhnya oleh PTUN
"Dengan putusan ini, tidak boleh ada proses pergantian antarwaktu anggota (PAW)," ujar Heru melalui saat dikonfirmasi.
Atas putusan tersebut, Heru berharap tergugat juga bijaksana dalam mengambil langkah berikutnya.
Heru juga meminta agar Evi Novida Ginting dikembalikan sebagai Komisioner KPU RI.
"Kami berharap, Presiden tidak berbeda bersikap dengan saat PTUN mengabulkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) atas pembatasan internet di Papua, tidak mengajukan banding," katanya.
Kuasa hukum Evi lainnya, Hasan Lumbanraja mengaku pihaknya masih mempelajari hasil putusan dan menentukan langkah lanjutan.
"Saya sedang pelajari salinan resmi putusan PTUN Jakarta baru terima sore ini. Kami akan meresponsnya besok karena ini terkait dengan pertimbangan putusan PTUN," ujar Hasan saat dihubungi.
Sebelumnya Surat Keputusan Presiden Joko Widodo Nomor 34/P Tahun 2020, berisi tentang tindak lanjut Presiden atas Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memecat Evi sebagai Komisioner KPU.
Namun PTUN telah mengabulkan gugatan Evi atas SK tersebut.
Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Shanti Purwono mengaku pihaknya belum terima salinan putusan. Ia akan mempelajari hasil putusan sebelum mengambil langkah lanjutan.
"Masih ada waktu 14 hari untuk Presiden memutuskan untuk banding atau tidak," ujar Dini. (OL-8)
Sejarawan Ita Fatia Nadia tegaskan perkosaan massal 1998 adalah fakta, desak PTUN nyatakan Fadli Zon keliru. Kesaksian korban menguatkan bukti.
Ketua IDAI mengungkap kronologi mutasi hingga pemberhentian yang disebut terkait absen 28 hari kerja, serta menegaskan langkah konstitusional dan amanah organisasi pasca putusan MK.
DPP Partai Ummat menilai bahwa putusan pengadilan tersebut tidak serta-merta mencerminkan kebenaran substantif, etika politik, maupun cita-cita awal pendirian Partai Ummat.
MENTERI Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas menegaskan agar kubu yang tidak puas dalam dualisme kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menggugat PTUN
Koalisi masyarakat sipil menggugat Menteri Kebudayaan Fadli Zon ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait penyangkalan tragedi pemerkosaan Mei 1998
Wamen adalah orang-orang profesional yang tidak dapat bekerja secara multitaksing atau mengerjakan lebih dari satu peran sekaligus.
Ia menjelaskan, gagasan otonomi daerah mulai dirintis pada penghujung masa pemerintahan Soeharto.
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka merespons pernyataan Jusuf Kalla terkait peran politiknya bagi Jokowi. Gibran sebut JK sebagai idola dan mentor
PRESIDEN ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo atau Jokowi buka suara terkait pernyataan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla soal jasanya mengantarkan Jokowi menjadi presiden.
POLEMIK terkait ijazah palsu Jokowi yang merupakan Presiden ke-7 RI dinilai belum akan mereda dalam waktu dekat meskipun sudah ada jalur hukum
POLDA Metro Jaya menghentikan penyidikan terhadap tiga orang tersangka terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
PRESIDEN ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi setuju dengan langkah Wakil Presiden ke 10 dan ke 12 Jusuf Kalla melaporkan Rismon Sianipar yang menuduhnya mendanai Roy Surya dkk soal kasus ijazah palsu
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved