Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Ridwan Ismawanta mengatakan, berdasarkan surat keterangan sakit yang diajukan buron kasus korupsi cessie (hak tagih) Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra kepada majelis hakim dalam Persidangan Peninjauan Kembali (PK) Djoko Tjandra.
Pihaknya akan menjadikan surat keterangan sakit teraebut sebagai titik awal pencarian Djoko Tjandra. Disebutnya pihaknya baru hari ini Senin, (6/7) mengetahui alamat Rumah Sakit tersebut.
"Kita perlu cek kebenaranya, karena hari ini kita baru menerima surat itu. Mungkin ini jadi titik awal pencarian DPO (daftar pencarian orang) ini," kata Ridwan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, (6/7).
Ia menegaskan, bahwa saat ini Djoko Tjandra masih masuk dalam DPO Kejaksaan Agung, meskipun status red notice Djoko sudah dicabut.
"Masih DPO kalau statusnya dari kejaksaan, kalau red notice kita masih menunggu dari interpol. Kemarin sudah ada permohonan kembali tinggal tunggu penerbitannya saja," tuturnya.
Sebelumnya, Buron kasus korupsi cessie (hak tagih) Bank Bali Djoko Tjandra, kembali mangkir dalam sidang permohonan peninjauan kembali (PK) dirinya yang di gelar siang ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, (6/7).
Djoko Tjandra berdalih dirinya tidak bisa menghadiri persidangan dikarenakan masih dalam perawatan karena sakit, yang dibuktikan lewat surat dari Rumah Sakit di Kuala Lumpur, Malaysia.
"Mohon izin yang mulia sampai hari ini pemohon tidak bisa hadir masih sakit, kita kembali ada surat keterangan untuk pendukung," ujar kuasa hukum Djoko, Andi Putra dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin, (6/7).
Andi pun meminta sidang ditunda sampai klienya benar-benar sehat. Ia meminta sidang ditunda hingga dua minggu.
Akibat ketidak hadiran Djoko selaku pemohon, Majelis Hakim pun menyetujui untuk menunda persidangan PK tersebut menjadi 20 Juli 2020.
"Ini kesempatan terakhir untuk pemohon, Ini perlu dicatat supaya pemohon hadir dalam sidang tanggal 20 Juli," ucap Hakim Ketua Nazar Effriandi.
Hakim menyatakan, Djoko selaku pemohon harus hadir karena sedang tidak menjalani pidana. Berbeda jika Djoko tengah menjalani pidana sehingga tidak masalah absen dalam sidang permohonan PK.
"Persoalannya adalah dia (Djoko) sedang tidak menjalani pidana, maka ada kewajiban untuk hadir dalam persidangan," jelasnya. (OL-4)
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah, menghadiri acara Halal Bihalal yang digelar Badan Musyawarah Kekeluargaan Jambi.
Adapun ketiga tersangka baru tersebut antara lain adalah HS (Hendry Sulfian) selaku Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, Kalimantan Tengah
Profil lengkap Hery Susanto, Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi tambang nikel oleh Kejaksaan Agung.
Perbandingan pernyataan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto saat pelantikan April 2026 dengan status tersangka yang kini ditetapkan Kejagung.
Profil Hery Susanto, Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Simak rekam jejaknya di sini.
Uang tersebut diduga diberikan untuk mengatur dan membantu perusahaan keluar dari permasalahan terkait perhitungan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved