Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Agung selalu membuka pintu kerjasama dengan instansi lain untuk menangkap Buron kasus korupsi cessie (hak tagih) Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra termasuk dengan Interpol Indonesia.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan kerja sama intelijen antarlembaga negara merupakan hal yang wajar, dan sesuai dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara
"Kami selalu bekerjasama dengan instansi terkait, karena kejaksaan juga salah satu penyelenggara Intelijen Negara" kata Hari dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (3/7).
Ia menyebutkan, kerjasama antarlembaga yang telah dilakukan oleh Kejaksaan Agung terlihat dari sejumlah upaya dalam mencari Buron yang telah menghilang selama 11 tahun tersebut.
"Dengan memasukkan (Djoko Tjandra) dalm Daftar Pencarian Orang, red notice dan lainnya, tentu itu ada kaitan dengan instansi lain," tukasnya.
Sebelumnya, Pengamat Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar mengatakan aparat penegak hukum harus segera menangkap buronan kasus korupsi cessie (hak tagih) Bank Bali, Djoko Tjandra.
Fickar mengungkapkan mau apapun warga negara Djoko Tjandra, aparat penegak hukum berhak menangkap buronan yang telah 11 tahun menghilang. Sejumlah informasi menyebutkan bahwa Djoko Tjandra mengganti kewarganegaraanya menjadi warga negara Papua Nugini.
"Kalau (Djoko Tjandra) masuk ke dalam negeri tinggal nangkap saja, karena warga negara apapun jika berdasarkan putusan pengadilan Indonesia sidah dihukum berarti harus segera dieksekusi, jadi kalau dia masuk ke Indonesia tinggal tangkap," ucap Abdul Fickar, dalam pesan singkatnya, Jakarta, Jumat, (3/7).
Ia menegaskan, tak ada alasan yang bisa menghalangi aparat penegak hukum untuk menangkap Djoko Tjandra bila buronan tersebut memang berada di wilayah Indonesia.
"Bahkan permohonan grasi ke Presiden saja sama sekali tidak bisa menghalangi dilaksanakannya hukuman terhadap narapidana yang berkewarganegaraan apa pun selama dia melakukan kejahatan di Indonesia," sambungnya.
Diketahui, Djoko Tjandra merupakan terdakwa kasus pengalihan hak tagih Bank Bali senilai Rp904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung. Kejaksaan pernah menahan Djoko pada 29 September 1999 hingga Agustus 2000. Namun, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutusnya bebas dari tuntutan lantaran perbuatannya bukan pidana melainkan perdata.
Kejaksaan mengajukan PK ke Mahkamah Agung pada Oktober 2008. Majelis hakim memberi vonis dua tahun penjara dan harus membayar Rp15 juta untuk Djoko. Uang milik Djoko di Bank Bali Rp546,166 miliar dirampas negara. Imigrasi juga mencegah Djoko.
Djoko Tjandra pun kabur dari Indonesia ke Port Moresby, Papua Nugini, pada 10 Juni 2009. Tepat sehari sebelum MA mengeluarkan putusan perkara. Kejaksaan kemudian menetapkan Djoko Tjandra sebagai buronan.(OL-4)
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah, menghadiri acara Halal Bihalal yang digelar Badan Musyawarah Kekeluargaan Jambi.
Adapun ketiga tersangka baru tersebut antara lain adalah HS (Hendry Sulfian) selaku Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, Kalimantan Tengah
Profil lengkap Hery Susanto, Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi tambang nikel oleh Kejaksaan Agung.
Perbandingan pernyataan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto saat pelantikan April 2026 dengan status tersangka yang kini ditetapkan Kejagung.
Profil Hery Susanto, Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Simak rekam jejaknya di sini.
Uang tersebut diduga diberikan untuk mengatur dan membantu perusahaan keluar dari permasalahan terkait perhitungan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved